Istri Bupati OKI Jalani Tes Kendarai Mobil Untuk Dapatkan SIM

KETUA Tim Penggerak PKK Kabupaten OKI, Hj. Lindasari Iskandar, melakukan tes mengendarai mobil untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut terlihat ketika istri dari Bupati OKI, H. Iskandar, SE, mengikuti ujian ataupun tes dalam prosedur sebagai pemohon SIM di kantor Satpas Polres OKI, Selasa 2/7.
Hj Lindasari terlihat pengunjung mendatangi kantor Satpas Polres OKI, yang berada di jalan lintas timur kelurahan Cintaraja, tepatnya di belakang terminal tipe A Kayuagung. Dengan ditemani oleh anak bungsunya, Chaca, Hj Lindasari, bergerak menuju ke tempat tes kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, lalu kemudian ikut antre menunggu giliran di ruang tunggu pelayanan administrasi.

Kemudian setelah menyerahkan berkas dan menyelesaikan proses administrasi, Hj. Lindasari beranjak menuju ruang identifikasi untuk melakukan pemotretan dan merekam sidik jari, lalu kemudian menuju ke ruangan ujian untuk mengikuti ujian teori secara online dan dua tahapan lagi pada ujian praktek, yakni di lapangan praktek dan jalan umum.
Kasat Lantas Polres OKI, AKP Ricky Nugraha, melalui Kanit Regiden IPTU Murianto, didampingi Petugas Uji SIM, AIPDA Ihsanul Amri, mengatakan, pemohon SIM harus mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ada untuk memperoleh surat izin mengemudi. Bagi pemohon SIM yang sudah habis masa berlaku pada SIM nya, harus mengulang kembali dari awal dengan mengikuti beberapa tahapan ujian.
“Oleh sebab itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, hendaknya agar tidak melewati waktu masa berlaku SIM,” jelasnya sembari mengatakan proses perpanjangan memakan waktu lebih kurang 15 menit dan 2 jam untuk proses pembuatan SIM baru.
Untuk biaya administrasi yang harus dikeluarkan, pemohon akan diarahkan kepada petugas Bank yang ada di kantor Satpas untuk melakukan pembayaran, pada pembuatan SIM C pemohon harus membayar biaya sebesar Rp75 ribu dan Rp80 ribu untuk SIM A, biaya ini berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan, sedangkan pembuatan baru SIM C seharga Rp100 ribu dan Rp120 untuk SIM A
“Lantaran SIM yang dimiliki oleh Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar telah habis masa berlaku, maka dirinya harus mengikuti proses pembuatan SIM baru,” katanya sembari menjelaskan bahwa setelah mengikuti ujian, Hj. Lindasari dan anaknya lulus dan berhak mendapatkan SIM.
IPTU Murianto menambahkan, setiap ujian baik teori dan praktek ada dinilai tersendiri yang nantinya akan menentukan apakah layak mendapatkan SIM atau tidak, apa lagi pada ujian teori yang dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk memastikan dalam penerbitan SIM tidak ada anggota yang terlibat dalam membantu pemohon SIM.
“Setiap anggota itu sudah tersertifikasi jadi kalau dia melanggar apalagi melakukan pungli untuk meloloskan pemohon sudah dipastikan dia dicopot dan tidak bisa berdinas lagi di Satpas SIM mana pun,” beber IPTU Murianto.
Terpisah, Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar, ketika diwawancara mengatakan, dirinya harus mengikuti ujian sesuai dengan prosedur yang berlaku, lantaran masa berlaku pada SIM yang dimilikinya telah habis masa berlaku.
“Sesuai dengan aturan kita harus mengikuti prosedur yang ada, karena hal ini sudah menjadi kewajiban bagi pemohon SIM. Bagaimana kita mau menghimbau masyarakat jika sendiri tidak taat terhadap aturan, yang pasti contoh yang baik akan kita tunjukan agar masyarakat dapat paham dengan aturan, sebab hal ini telah diatur pada Perkab nomor 9 tahun 2012 dan berlaku bagi siapapun,” katanya.#ros