Kesbangpol OKU Gelar Bimtek Dana Bantuan Parpol

46
Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Partai Politik Kabupaten OKU, Tahun 2019. BP/Ariyan

Baturaja, BP — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ogan Komering Ulu (OKU) menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Partai Politik Kabupaten OKU tahun 2019, di aula kantor Kesbangpol OKU, Selasa (25/6).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pengurus partai politik (parpol) ini, berjalan cukup serius dengan banyaknya pertanyaan dari pengurus parpol. Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka tertib administrasi keuangan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik.

Baca Juga:  Hadiri HUT Pramuka, PJ Bupati OKU Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Kepala Kesbangpol OKU Taufik, SH, MM mengatakan, Bantuan keuangan untuk partai politik bersumber dari uang rakyat, untuk itu diperlukan pedoman yang tepat bagi peruntukannya serta pertanggung jawaban yang tepat dan jelas. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, maka diperlukan sosialisasi tentang besaran bantuan keuangan serta tatacara pertanggung jawabannya.

Baca Juga:  Dewan Bakal Panggil Plt Bupati OKU

“Dengan Bimtek penyusunan laporan bantuan keuangan parpol ini, diharapkan pengurus parpol dapat menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel serta tepat waktu setiap tahun. Transparansi penggunaan bantuan keuangan ini diperlukan dalam tata kelola keuangan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan good governance,” kata Taufik, di Baturaja, saat menyampaikan paparan dihadapan pengurus parpol, Selasa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH menyampaikan, jika pihaknya berperan melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada partai-partai politik penerima bantuan dana hibah dan bansos.

Baca Juga:  Di Era Globalisasi Harus Ada Peningkatan SDM Bagi Mahasiswa

“Kepada partai politik yang menerima bantuan tersebut agar menyiapkan berkas-berkas dan Administrasinya, karena tidak semua parpol dapat bantuan dana hibah dan sesuai dengan keputusan KPU maupun perolehan suara, serta parpol yang mendapat kursi di DPRD OKU,” kata Abu Nawas.

Abu Nawas menambahkan, agar pengurus parpol yang mengelola uang negara baik dari APBN dan APBD harus dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan peruntukannya. #yan

Komentar Anda
Loading...