Kewenangan MPR Bisa Dikembalikan Asalkan Dijamin Tidak Melengserkan Presiden

36
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam dialog MPR di Jakarta, Senin (25/6)

Jakarta, BP— Upaya  mengembalikan kewenangan MPR RI membuat TAP dan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)  harus dengan jaminan tidak ada sidang istimewa MPR  melengserkan presiden.

“Sebab, dalam amandemen  pasti  ada penumpang gelap, yang tak bertanggung jawab,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Senin (25/6) dalam acara Dialog Empat Pilar MPR RI bertajuk Mekanisme Check and Balance Lembaga Negara.

Menurut  Margarito, check and balance bertujuan  agar tidak ada satu lembaga yang tirani terhadap lembaga  lain. Atau untuk mencegah tirani satu orang terhadap  yang lain. Misalnya, hasil kerja MPR RI (UU) bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Bamsoet: MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Kewenangan MK yang melampaui ketentuan UUD NRI 1945, kata dia, harus diperbaiki,  karena sembilan anggota MK bisa mengalahkan  keputusan 575 anggota DPR dan 134 anggota DPD RI. “Kewenangan DPR RI dan DPD RI pun mesti ditata ulang,” tambah Margarito.

Dikatakan, semua pihak harus melakukan dengan kepala dingin, tidak boleh emosi serta  harus menjunjung tinggi prinsip gotong-royong sebagai warisan budaya  Indonesia.

Selain itu lanjut Margarito,   harus menjunjung tinggi kearifan lokal Indonesia sendiri, bukan mengikuti pola Amerika.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

Anggota MPR  Noni Sampono mengakui,  sistem bernegara semakin ke depan semakin baik. Termasuk relasi negara antara kepresidenan dengan lembaga negara lain, antara DPD RI dengan DPR RI dan lain-lain.

“Semua ini berproses. check and balances antara DPR dan DPD RI juga makin baik dibanding sebelumnya,” tegas Senator dari Maluku.

Nono menjelaskan, DPD RI kini berwenang mengawasi dana desa, peraturan daerah (Perda), perimbangan keuangan pusat dan daerah sejalan dengan otonomi daerah. Sedangkan dulu sentralistis kini desentralisasi, dulu otokrasi kini lebih demokratis dan dulu ekokomi berorientasi pusat kini ke daerah.

Baca Juga:  Ketua MPR Ajak Anggota IMI Jadi Duta Empat Pilar

Anggota MPR  Saleh Partaunan Daulay, mengaku posisi DPR RI dan MPR RI masih lemah. MPR RI tidak lagi bisa membuat TAP MPR dan GBHN. Sehingga kerja-kerja DPR dalam menyusun UU bisa dibatalkan  Mahkamah Konstitusi (MK).

Saleh Daulay menambahkan, DPR RI tak berkuasa menghadapi pemerintah saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sehingga saat anggaran DPR RI dikurangi hingga Rp 4,4 triliun, tak bisa menolak. “Jadi, harus amandemen UUD NRI 1945 untuk tata ulang check and balance lembaga negara ini,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...