Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari MoU Dengan Kades se-Muaraenim

Muaraenim, BP–Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Muaraenim melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Muaraenim.
Penandatangan MoU itu disaksaksikan Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yan,i MM, berlangsung di aula Bina Desa BPMD Muaraenim, Rabu (22/5). Acara itu disaksikan juga Kepala BPMD Muaraenim Emran Thabrani.
MoU yang ditandatangani para kepala desa itu bertujuan supaya penggunaan dana desa bena-benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Meliputi pengentasan masyarakat miskin, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan pelayanan dasar pendidikan, dan infrastruktur desa serta pertanian.
Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, MM pada acara itu kepada para kepala desa mengatakan, dalam menentukan arahan pembangunan maupun pemberdayaan agar tetap mengacuh dan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Muaraenim yang Merakyat, Muaraenim untuk Rakyat, yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat, dan Sejahtera.#nur