Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari MoU Dengan Kades se-Muaraenim

18

Muaraenim, BP–Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Muaraenim melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Muaraenim.

                Penandatangan MoU itu disaksaksikan Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yan,i MM, berlangsung di aula Bina Desa BPMD Muaraenim, Rabu (22/5). Acara itu disaksikan juga Kepala BPMD Muaraenim Emran Thabrani.

Baca Juga:  Anggota DPRD OI Perintahkan Dinas PMD OI Agar Membuka Blokir Sisa Dana ADD Kabupaten 

                 MoU yang ditandatangani para kepala desa itu bertujuan supaya penggunaan dana desa bena-benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Meliputi pengentasan masyarakat miskin, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan pelayanan dasar pendidikan, dan infrastruktur desa serta pertanian.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Launching Vaksinasi Merdeka Anak Usia 6-11 Tahun

                       Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, MM pada acara itu kepada para kepala desa mengatakan, dalam menentukan arahan pembangunan maupun pemberdayaan agar tetap mengacuh dan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Muaraenim yang  Merakyat, Muaraenim untuk Rakyat, yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat, dan Sejahtera.#nur

Baca Juga:  Muaraenim Siap Selaraskan Perencanaan Pembangunan

Komentar Anda
Loading...