Pemkab Muba Alokasikan 800 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu secara Gratis

Sekayu, BP — Salah satu bentuk kepedulian Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam mempermudah administrasi dan kepastian status pernikahan masyarakatnya, kali ini Pemkab Muba meluncurkan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi Masyarakat Miskin. Dan hari ini Perwakilan OPD dan Camat serta Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Muba mengikuti Acara Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu bertempat di Auditorium Pemkab Muba, Senin (13/5/2019). AcaraTurut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syafullah SAg MAg MH dan Kepala Kementerian Agama Muba, Subrata MPd,

Mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi, MSi membuka secara resmi Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu. Dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian Pemkab Muba terhadap masyarakatnya, program ini diluncurkan karena terinspirasi banyaknya keluhan masyarakat Muba yang usia pernikahan sudah lama, ada yang sudah 30 tahun bahkan sampai 40 tahun sudah punya anak dan cucu yang secara syariat agama sudah resmi sebagai Pasangan Suami Istri (Pasutri), akan tetapi dari sisi catatan sipil mereka belum punya bukti dokumen sebagai Pasutri.