Pemakai dan Pengedar Shabu Ditangkap Saat Transaksi

21
Fadillah dan Marisan diamankan di Mapolres Lahat.

Lahat, BP–Tim Satres Narkoba Polres Lahat meringkus dua orang yang diduga menyalahgunakan narkoba. Fadillah (18), warga Desa Manggul, Lahat, selaku pengguna shabu, dan Marisan (25) warga Relly, Kelurahan Kota Baru, Lahat, sebagai pengedar shabu tertangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Fadillah tersangka pertama ditangkap ketika usai membeli satu paket kecil shabu seberat 0.22 gram seharga Rp 150 ribu dari Marisan, Senin (29/4) sekitar pukul 16.00. Polisi menemukan barang bukti shabu itu disimpan Fadillah di dalam kotak rokok yang diletakkannya di samping tempatnya duduk.

Baca Juga:  13 Kades Kabur Tak Ikut Tes Urine

Dari pengakuan Fadillah, sekitar pukul 18.00 polisi pun langsung memburu Marisan sang pengedar. Kediaman Marisan digeledah. Polisi menemukan satu paket sedang shabu seberat 1.04 gram, dua klip putih terdapat sisa serbuk sabu, di dalam kamar Marisan.

“Berdasarkan keterangan Marisan, barang tersebut berasal dari Febri (DPO), warga Pagar Agung. Ya, kita masih memburu bandarnya,” terang Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Boby Eltarik, Rabu (1/5).#ris

Komentar Anda
Loading...