Bawaslu Sumsel Berikan Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu

48
BP/DUDY OSKANDAR
Bawaslu Sumsel menyerahkan Akreditasi Pemantau Pemilu kepada dua lembaga Pemantau Pemilu yang ada di Sumsel, Minggu (14/4) bertempat di Auditorium Bawaslu Provinsi Sumsel.

Palembang, BP
Bawaslu Sumsel menyerahkan Akreditasi Pemantau Pemilu kepada dua lembaga Pemantau Pemilu yang ada di Sumsel.

Dua lembaga penerima Akreditasi tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Gerakan Penerus Sosial (GENPENUS). Sebelumnya juga Bawaslu Sumsel telah menerima Pelaporan Diri dari 6 Organisasi/LSM yang telah terakreditasi oleh Bawaslu RI yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jaringan Pemantau Pemilu Republik Indonesia (JAPRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Baca Juga:  Ulama, Habaib, Pimpinan Ponpes dan Cendikiawan Se-Sumsel Sepakat Jaga Persatuan Pasca Pemilu

Sertifikat Akreditasi tersebut diserahkan oleh ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto didampingi PLh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Karlisun, Minggu (14/4) bertempat di Auditorium Bawaslu Provinsi Sumsel.

Dalam sambutannya Iin Irwanto mengatakan Bawaslu sangat mengharapkan seluruh masyarakat mengawasi Pemilu 2019, khususnya di Sumsel. Dengan penyerahan Akteditasi kepada pemantau pemilu ini akan menjadi energi baru bagi Bawaslu Sumsel demi mewujudkan Pemilu yang baik dan damai.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol April 2022? Ini Komentar KPU Kota Palembang

“Kita berharap Pemilu 2019 ini akan menjadi Pemilu yang paling Demokratis dari Pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2019 ini berbeda dari Pemilu sebelumnya karena disini kita akan memilih Presiden dan Legislatif secara serentak di hari dan waktu yang sama. Untuk itu kami berharap peran serta masyarakat untuk mengawasi pemilu 2019 ini demi memperoleh pemimpin-pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh sebagian besar masyarakat,” ujarnya.

Pemantau Pemilu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, Badan Hukum, Lembaga Pemantau dari luar negeri dan perwakilan negara sahabat, serta perseorangan yang telah mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh Akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca Juga:  Usai Pembukaan TMMD Ke 104, Danrem Gapo Dan Muspida Deklarasikan Pemilu Damai

Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019 .#osk

Komentar Anda
Loading...