Petro MUBA Holding Gandeng Kejari Muba Cegah Risiko Usaha

Sekayu, BP–Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Muba, PT Petro Muba Holding terus berbenah. Petro Muba yang merupakan salah satu operator bidang kelistrikan, melalui anak perusahaannya telah berjasa besar menerangi wilayah pelosok Kabupaten Muba. Namun niat baik ini dikotori dengan adanya sambungan liar listrik dan pelanggan nunggak bayar hingga 15 persen total tagihan.
Bidang usaha lain yakni core bussiness berupa angkat angkut minyak mentah melalui induk perusahaan. Dirut Petro Muba Holding, Yuliar, mengklaim usaha ini telah mendatangkan sumbangan pajak ke negara hingga 30 miliar sesuai kalender anggaran 2018. Untuk mengatasi berbagai masalah ini perusahaan plat merah ini menggandeng Kejari Muba dalam fungsi jaksa pengacara negara.
Kerja sama diwujudkan dalam penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, di kantor Petro Muba, Selasa (2/4/2019).
“Ya, MoU ini kita lakukan bagian dari optimalisasi peningkatan usaha dan lainnya daerah,” ujar Dirut Petro Muba, Yuliar.
Menurut dia, dengan adanya MoU tersebut, maka ada payung hukum untuk Petro Muba melalui anak perusahaannya, PT MEP. Tujuannya menekan kebocoran dan menaikkan pendapatan.
Terdapat sejumlah tindakan yang mungkin dilakukan oleh Petro Muba bersama Kejari Muba, yakni meliputi penanganan masalah hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum mulai dari langkah persuasif hingga tindakan hukum.
“Jika mentok setelah langkah simpatik ditempuh, maka kita siapkan sanksi jika pelanggan, penyambung luar listrik menghindari kewajiban. Sebagai perusahaan daerah kami komit untuk mwnyumbang PAD,” tegas dia.
Sementara, Kajari Muba, Maskur mengatakan, langkah kerjasama seperti ini dimungkinkan dan wajar ditempuh. Menurut dia, selaku penegak hukum pihaknya sangat mendukung langkah persuasif dalam rangka peningkatan dan optimalisasi usaha yang bermuara pada peningkatan PAD.
“Kami sudah menjalin kerjasama dengan beberapa dinas di Muba dan terbukti efektif. Dengan DPKAD Muba kita sudah selamatkan harta negara hingga 3 miliar beberaDengan BPPRD malah mampu menggenjot perolehan target pendapatan daerah. Beberapa tempat malah sudah berimbas pada peningkatan ketaatan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka. Di tempat sebelumnya saya juga terlibat aktif dalam kerjasama seperti ini, dan hasilnya sangat signifikan,” tandas dia.
Momen MoU antara PT Petro Muba dan Kejari Muba dihadiri seluruh personil. Di pihak Petro Muba hadir Dirut PT Petro Muba, Dir Keuangan, Dir Operasi, MEP, Direktur Muba Sarana, Direktur Muba Link dan seluruh pejabat Petro Muba Holding. Sedangkan mendampingi Kajari Muba hadir Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Intel dan sejumlah jaksa fungsional.
Saat ini unit usaha Petro Muba meliputi ,PT MEP bisnis kelistrikan, Muba Link, pengelola Hotel Ranggonang, Wisma Atlet, Wisma Ranggonang, Wisma Pramuka. Petro Muba saat ini akan membangun power plant tenaga gas. Saat ini juga sudah melakukan kerjasama dengan Pertamina berupa angkat angkut minyak unit usaha lain yakni pendirian anak perusahaan baru bernama PT Perkebunan Musi Banyuasin Lestari.
Usai MoU, Kajari Muba Maskur SH,MH, menjelaskan penandatanganan ini sebagai langkah awal untuk ke depan menghadapi persoalan hukum yang terkait dalam lingkup bisnis. Menurutnya Kejaksaan dalam bidang TUN bisa mendampingi dan melakukan pembelaan. Tugas kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum. Dalam ranah pidana, Maskur menjelaskan perlu dikerjasamakan dengan pihak lain.
“Soal penagihan pembayaran macet bisa kita lakukan. Nah piutang Petro Muba ini bisa kita lakukan. Untuk beberapa unit usaha penyehatan usaha kita bisa lakukan pendampingan,” tegas Maskur.#arf