Segera Eksekusi Cafe Tamsar
Palembang, BP — Berdasarkan rapat gabungan antara OPD terkait yang dipimpin Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, akhirnya kafe Tamsar yang berdiri ruang terbuka hijau di Jalan Kolonel H Burlian samping stasiun LRT akan dibongkar.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, jika pemilik cafe tidak mengindahkan surat peringatan satu (SP1) yang telah dilayangkan, maka pembangunan kafe berbentuk kontainer ini akan segera dieksekusi.
“Kita sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak). Dimana memang ada bangunan tempat makan di atas fasilitas umum milik Pemkot,” ujarnya.
Untuk menindaklajuti temuan tersebut, pihaknya menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Palembang.
“Fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk masyarakat seperti taman bermain. Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil,” katanya.
Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lain. Ditanya soal kepemilikan cafe tersebut yang disinyalir milik mantan pejabat pemkot, Fitri mengaku tak pandang bulu. “Kalauu salah ya kita tindak, tak ada alasan apapun,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu membenarkan kafe Tamsar memang benar dibangun diatas lahan fasilitas umum. “Sesuai hasil keputusan rapat yang dipimpin Wakil Walikota dan Sekda Kota Palembang Kafe Tamsar ini diberikan Surat Peringatan, (SP) I yang berarti stop operasional,” jelasnya.
Pihaknya masih menunggu selama 7 hari kedepan untuk dilanjutkan SP 2 dan begitupun seterusnya hingga SP 3. Menurut dia, jika sifatnya usaha dan bangunan, artinya harus ada izin pada Dinas PU dan pihak kecamatan serta lalu lintas yang menjadi tanggung jawab pihak Dishub.
“Tinggal menunggu 7 hari kedepan diberikan SP 2 dan SP 3, kemudian langsung eksekusi (Dibongkar),jika bangunan itu masih bediri,” katanya. #pit