25.326 Pengawas TPS di Sumsel Dilantik

21
BP/IST
Pelantikan 124 PTPS se-Kecamatan Tugumulyo Musirawas

Palembang, BP

Sebanyak 25.326 Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Sumatera selatan (Sumsel) dilantik, Senin (25/3). Pelantikan dilakukan secara serentak oleh 236 Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Sumsel.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi sumsel Iin Irwanto, ST., MM mengatakan,  setelah dilantik, para pengawas TPS akan langsung bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu, yakni melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. “Sebelum bertugas, mereka akan dibekali dengan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek). PTPS juga akan kami bekali dengan buku saku PTPS,” ujar Iin, kepada wartawan di Palembang,  Senin (25/3).

Baca Juga:  Awasi TPS Pemilu 2019, Bawaslu Sumsel Rekrut 25.320 PTPS

Iin mengatakan,  diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.”Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” kata Iin yang didampingi Kordiv SDM dan Organisasi  Bawaslu  Sumsel Yenli  Elmanoferi, SE., M.Si.

Baca Juga:  18 TPS di Tegal Binangun Belum Clear

 

Selain itu, lanjut Iin, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa,” kata dia.#osk

Baca Juga:  Kayuagung Tempat Evakuasi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...