33 % Lahan di Palembang Belum Terdaftar di BPN

245
BP/IST
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Palembang, Ahmad Zairil SH MM

Palembang, BP

Berdasarkan data yang dimiliki, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, sampai saat ini, masih ada sekitar 33,23 persen lahan dari luasan wilayah Palembang 36.061 hektar yang belum terdaftar di BPN Palembang.

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Palembang, Ahmad Zairil SH MM, mengatakan, sekarang ini lahan diwilayah kota Palembang yang sudah terdaftar di BPN Palembang sebanyak 66,77 persen.

Baca Juga:  Pihak Polda Metro Jaya  Jemput Paksa Dokter Richard Lee di Palembang

“Masih ada 33,23 persen lahan yang belum terdaftar. Makanya kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat untuk segera mengurus sertifikat, untuk melegalkan tanah yang dimiliki, sementara 66,77 persen dari luasan lahan di Palembang sudah terdaftar,” katanya, Minggu(24/3).

Pria yang pernah bertugas di BPN Ogan Ilir ini menambahkan, pihaknya menargetkan sampai 2024, lahan di Kota Palembang sudah 100 persen terpetakan. Diluar bermasalah dan bersengketa.

Baca Juga:  Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Musi IV dan VI Disahkan

“Tentu kita harap semua lahan di kota Palembang terpetakan atau memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sekarang ini, sudah ada yang memiliki surat tapi sebatas tingkat camat atau notaris,” katanya.

Ia berharap, warga pemilik lahan bisa berkata jujur soal kepemilikan lahannya. Kalau memang tanahnya bermasalah, katakan saja dengan jujur. Sehingga bisa mempermudah petugas untuk memprosesnya.

Baca Juga:  Sustainable Management dan Peluang Pendanaan Untuk Lanskap Sembilang Dangku Diharapkan Bisa Berjalan.

“Kami minta masyarakat bisa bantu kami, jadi harus jujur. Semua kelengkapan data harus lengkap, riwayat kepemilikan lahan dan lain sebagainya,” pungkasnya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...