Bawaslu Sumsel Temukan Video Kepala Daerah di Sumsel yang Tak Netral

22
Wahab Nawawi (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Misnan (kanan), dan kader PBB di Bawaslu Sumsel, Selasa (5/3). BP/IST

Palembang, BP–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat temuan video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Selatan bersikap tidak netral pada ajang Pemilu 2019 ini. Bawaslu Sumsel kini sedang memeriksa temuan video tersebut.

Komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi mengatakan, selain ada ASN setingkat Camat di OKU Selatan yang diduga tidak netral, Bawaslu juga sudah memeriksa Wakil Bupati OKU Selatan soal video dukungan ke pasangan capres tertentu.

Wabup OKU Selatan Shoelehien Abuasir dalam video yang beredar, diduga mendukung dan mengajak masyarakat memilih paslon capres tertentu.

“Sementara satu camat di OKU Selatan, diduga tidak netral, karena meminta para sekdes memenangkan calon DPR dan DPRD tertentu,” kata Junaidi, Selasa (5/3).

Baca Juga:  Hadapi Pilkada 2020, Bawaslu Sumsel Siaga

Menurut Junaidi, untuk Wabup dan camat tersebut, telah mereka minta klarifikasi, dan hasilnya masih menunggu rapat pleno.

Dijelaskan Junaidi, keduanya bisa dijerat UU No 7 tahun 2017 dan UU ASN nomor 5 tahun 2014 terkait netralitas ASN di Pemilu.

“Dalam undang-undang kepala daerah maupun ASN harus netral. Jika dalam pemeriksaan terbukti tidak netral bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Sumsel juga, Selasa (5/3) telah memeriksa sejumlah caleg yang “difitnah” oleh oknum Camat di OKU Selatan.

Bawaslu Sumsel juga memanggil Wahab Nawawi (Caleg DPRD Sumsel dari PBB) dan Sri Mulyadi (Anggota DPRD Sumsel dari Golkar).

Wahab Nawawi mengaku, dipanggil Bawaslu Sumsel untuk dimintakan keterangannya, sebagai saksi korban.

Menurutnya, ada oknum camat di OKU Selatan yang cenderung berpolitik praktis.

Baca Juga:  Bawaslu Bingung 16.525 Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

“Jelas ASN ini sudah melanggar aturan, dan saya sangat dirugikan karena sudah difitnah. Kita menyerahkan persoalan ini ke Bawaslu Sumsel, sebagai badan yang mensukseskan pemilu dan tinggal tunggu tindak lanjut,”  kata mantan anggota DPRD Sumsel ini.

Ditambahkan Wahab, ia telah mendengar rekaman adanya sikap penghasutan, fitnah dan pengancemaran serta permusuhan dari oknum Camat itu, bisa masuk unsur pidana.

“Kita pengen fair play di pemilu ini, dan orang-orang itu (oknum camat) perlu pembelajaran, jangan diciderai dengan ASN yang buta hukum,” bebernya, selepas pemeriksaan.

Hal senada dikemukakan Sri Mulyadi, yang mengaku jika secara pribadi hal tersebut tidak ada dirugikan, tapi ia menyayangkan perilaku oknum Camat tersebut, dan berharap diproses sesuai prosedur aturan yang ada.

Baca Juga:  Timsel Bawaslu Sumsel Tambahan Sosialisasi Ke OKU Dan Lubuk Linggau

“Apa tindakan dan acaman dipecat sebagai ASN serta bisa dipidana, itu tergantungan Bawaslu. Karena di sana disebut nama saya, tapi kalau pribadi tidak ada persoalan tapi kalau kedinasan kenal. Yang pasti kita sangat menyayangkan hal itu, karena ASN harus netral,” katanya.

 

Sementara kuasa hukum Wahab Nawawi Misnan Hartono mengungkapkan, selai diproses pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sumsel, pihaknya juga berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.

“Ada arahan (oknum camat), agar tidak memilih keduanya, kalau melihat laporan dilapangan, terdapat hasutan dari ASN tersebut, dan bisa dikenai pasal KUHP yang akan kita laporkan ke kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel,”  kata Misnan.#osk

Komentar Anda
Loading...