Anggota MPR: Tidak Ada Warga Negara Kelas Dua

Jakarta, BP–Anggota MPR RI Masinton Pasaribu menegaskan, Indonesia berdiri dan merdeka pada 17 Agustus 1945 untuk seluruh rakyat yang berbeda suku, agama, ras dan antar golongan. Olerh sebab itu, Indonesia tak mengenal warga negara kelas dua.
“Indonesia berdiri atas kebhinekaan, sehingga tak ada, dan tak boleh ada yang menonjolkan egoisme keagamaan. Siapa pun bisa menjadi presiden, menteri, kepala daerah, dan lain-lain. Tak ada warga negara kelas dua,” ujar politisi PDIP itu di ruangan wartawan DPR Jakarta, Senin (4/3).
Menurut Masinton, dalam perjalanannya sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sangat berperan besar merawat NKRI ini. Kedua ormas keagamaan tersebut merupakan bagian pemilik saham terbesar bangsa ini.
Karena itu kata dia, jika ada ormas yang coba merusak kebhinekaan dan menolak Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indoensia (HTI), Muhammadiyah dan NU pasti melawan. Dan Presiden Jokowi berwenang mengeluarkan Perppu membubarkan HTI.
“Memang belum seperti konflik di Suriah, tapi indikatornya sudah jelas meski kecil-kecil. Seperti pemboman rumah ibadah, bom bunuh diri serta kasus SARA Pilkada DKI Jakarta mengarah ke sana,” jelasnya.
Ketua Pagar Nusa NU, Nabil Haroen mengakui, akhir-akhir ini muncul polariasi SARA yang ingin memecah-belah bangsa. Namun, NU terus mengawal PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika), NKRI dan UUD NRI 1945.
Termasuk menjaga kesetaraan warga negara dalam politik keindonesiaan. “Sehingga tak boleh ada sebutan kata kafir bagi non muslim dalam berbangsa dan bernegara,” kata Nabil. #duk