Pulang ke Rumah Setelah 7 Bulan Menghilang, Pembunuh Tetangga Ditangkap

Palembang, BP–Setelah tujuh bulan jadi target operasi atas kasus pembunuhan, akhirnya Mustar alias Tar (46) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU Palembang, Rabu (27/2) malam.
Pelaku di jemput petugas dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang, setelah pelaku kembali dari pelariannya.
Dari data diperoleh, Mustar dilaporkan telah menghabisi nyawa tetangganya, Hartoni (37) dan dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek SU I Palembang, pada 21 Juli 2018 lalu.
Oleh perbuatan pelaku, korban tewas di lokasi kejadian setelah terlibat pertikaian tak jauh dari rumahnya dengan luka tusuk di dada kiri, perut, pinggang kiri, luka robek di belikat dan pada bagian kepala.
“Selama ini pelaku merupakan TO (Target Operasi) kita. Setelah keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan,” ujar Kapolsek SU I Palembang Kompol Meyestika didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwan Sidik, Kamis (28/2).
Kapolsek menjelaskan, bersama tersangka juga diamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau dan parang yang dipakai untuk melukai pelaku saat kejadian dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan secepatnya akan kita gelar rekonstruksi kejadian untuk mengungkap setiap tindakan pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Mustar mengaku setelah kejadian ia kabur ke Jambi dan Muaraenim selama enam bulan, hingga akhirnya ia memilih pulang ke Palembang setelah mendapat nasihat dari keluarganya.
“Saya khilaf melakukan itu, saat itu kami bertemu di lokasi. Korban ini dendam sama saya, jadi terjadi cekcok mulut dan menusuk dia,” ucap Tar sembari menyesal atas perbuatannya. #idz