Biaya Minum, Makan dan Transportasi Peserta Kampanye Dibatasi Rp 46 Ribu

ketua KPU Kota Palembang Eftiyani
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menetapkan biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye dibatasi Rp 46 ribu per orang saat berkampanye di kota Palembang.
Hal ini diungkapkan ketua KPU Palembang Eftiyani, terkait keputusan KPU RI nomor :278/PI.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019, yang dikeluarkan pada 26 Januari 2019 silam.
“Dalam putusan KPU RI tentang biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Untuk besaran nilainya diserahkan paling banyak, sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh Pemda setempat,” kata Eftiyani didampingi komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik, Jumat (21/2).
Untuk standar biaya di kota Palembang, menurutnya besarannya Rp 46 ribu per orang, hal ini mengikuti standar pusat, dan biaya yang diberikan ini tidak berupa uang
“Biaya dimaksud dalam diktum kesatu, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. Artinya, bisa kupon makan dan minum, maupun kupon pengisian BBM. Jika dalam bentuk uang artinya melanggar,” jelasnya.
Ditambahkan Eftiyani, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu), jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Sementara ketua Bawaslu Palembang M Taufik membenarkan adanya aturan tersebut, dan pihaknya akan mengawasi peserta pemilu yang melaksanakan kampanye sesuai aturan.
“Yang jelas tidak boleh dalam bentuk uang, untuk biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Dan sampai sekarang belum ada yang kita temukan,” pungkasnya.#osk