4 PT Migas Sumsel Macet, Lantaran Direksi Lewat Umur

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno
# Sumsel Dapat Interest Participating 10 Persen Tiap Lubang
Palembang, BP
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD PDE telah membentuk tujuh perseroan terbatas (PT) di bidang pertambangan , minyak dan gas bumi (migas) guna mengelola 7 blok migas yang ada di Sumsel yang merupakan sumur-sumur tua yang akan dikelola kembali yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
Namun hal tersebut belum terealisasi alias macet lantaran ada yang harus di ubah tentang personal Direksi yang menduduki jabatan tersebut, karena orang yang diajukan kemarin lewat umur atau tidak boleh lebih dari umur 65 tahun.
“ Yang kemarin yang dibentuk atas perda tersebut itu sudah lewat umur,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno, Rabu (5/12).
7 Perusahaan tersebut belum operasional hingga kini dan ada rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya direksinya disesuaikan dan tidak boleh lewat umur.
7 blok migas tersebut selama ini milik swata (KSO negara dengan swasta) setelah kontrak swasta mengelola blok migas tersebut habis maka perusahaan daerah diberikan kesempatan kerjasama dengan swasta juga.
“7 perusahaan daerah itu ikut tapi tidak pakai saham namun menggunakan interest participating 10 persen, untuk itu harus punya PT, menurut undang-undang dimana satu blok ada satu PT, kita sudah buat 7 PT dari 7 PT tersebut ada 4 PT yang direksinya di ganti karena lewat umur, “ kata Ketua DPW PPP Sumsel ini.
Dan menurutnya tinggal kewenangan Gubernur Sumsel menentukan direksi 4 PT migas tersebut.
“ Kemarin kita sampaikan kepada PDPDE sebagai asisten karena dia punya pengalaman itu, segera notenya dari pemerintah , segera ganti direksi 4 PT migas , supaya segera melakukan agreement ulang dan beroperasi, kalau beroperasi kita berharap dari interest participating itu,” katanya.
4 PT Migas yang hadrus diganti direksinya diantaranya Eks Talisman , eks Conoco Philip.
“ Perda pembentukan tujuh PT Migas baru tahun 2017 selesai perdanya, karena tidak serius , maka umur direksinya lewat, kalau kemarin segera beroperasi pasti umur direksinya masuk kreteria dan langsung beroperasi,” katanya.
Sebelumnya beberapa blok potensi yang ditawarkan interest participating 10 persen di Sumsel antara lain blok South Sumatera potensi minyak bumi lebih kurang 4000 barel perhari dan potensial gas bumi lebih kurang 100 mmscfd (milion standar cubic feet per day).
Lalu blok Palmerah potensi minyak bumi lebih kurang 2000 barel perhari, blok Karang Agung potensi minyak bumi lebih kurang 1500 barel perhari, blok West Air Komering potensi minyak bumi lebih kurang 2000 barel perhari, blok Pandan potensi minyak bumi lebih kurang 1.500 barel perhari dan potensi gas bumi lebih kurang 10 mmscfd.
Dan blok Belida , potensi minyak bumi lebih kurang 1.500 barel perhari.
Untuk pembentukan dan pengelolaan BUMD adalah agar BUMD yang dibentuk dapat profesional, memberikan kontribusi yang optimal , mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Untuk mendirikan PT bidang pertambangan minyak dan gas bumi, Pemprov Sumsel cukup menyetor dana Rp127.500.000 per 1 perseroan dan BUMD tersebut sudah bisa mendapatkan interest participating sebesar Rp10 persen dari biaya eksplorasi, kemudian dari pengalaman pengelolaan PD PDE modal tersebut dalam waktu singkat sudah dapat dikembalikan .
Dan sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola akan memperoleh interest participating sebesar Rp10 persen dan sebagai ilustrasinya pada saat pendirian PDPDE, Pemprov Sumsel hanya menyertakan modal sebesar Rp150.000.000 namun saat ini telah memberikan kontribusi bagi PAD paling sedikit Rp11.000.000.000 pertahun .
Sesuai ketentuan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya serta pedoman tata kelola migas, bahwa PD PDE sudah mendapat participating interest 10 persen dari blok Rimau dan sesuai ketentuan 1 BUMD hanya diperbolehkan mendapatkan interest participating 10 persen untuk 1 blok migas dan untuk PT di bidang pertambangan minyak dan gas bumi yang akan di bentuk pada saatnya akan mendapatkan participating interest dari tujuh blok migas lainnya yang beroperasi di Sumsel.#osk