PT BA Akui Ada Surat Sanksi

40
BP/IST
RUPS PT BA Tahun buku 2018 lalu

Palembang, BP

PT Bukit Asam Tbk menyatakan benar adanya surat sanksi dari administrasi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumsel, mengenai pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

PGS Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Hartono mengatakan, terhadap sanksi tersebut pihaknya telah merespon surat tersebut dengan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Baca Juga:  Alex Noerdin: ASN Kembali Diberikan TPP

“PT Bukit Asam Tbk telah menyampaikan laporan progress perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Provinsi Sumsel pada tanggal 12 April 2019 dan 16 April 2019. Laporan perbaikan ini meliputi perbaikan yang dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk terhadap rekomendasi dari DLHP Sumsel,” katanya, Kamis (2/5).

Hartono mengungkapkan, perbaikan yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk antara lain dengan pemasangan alat ukur debit dan papar duga muka air, pada lokasi Kolam Pengendap Lumpur (KPL) Galian Muara Tiga Besar Selatan (MTBS) dan pencatatan pH dan debit harian.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Mura Asal Fraksi Gerindra   Yani Yandika Bagikan 400 Lebih Sembako

Kemudian, menaikkan overflow pada saluran ring kanal yang mengarah ke KPL Wetland Muara Tiga Besar Utara (MTBU), serta pengurasan mudtrap sebelum memasuki aliran ke kompartemen KPL wetland MTBU.

“Selain itu, PT Buit Asam Tbk juga membuat peta situasi pola air di temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP BWE serta membuat drainae air di temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP BWE dan melakukan pemeliharaan saluran drainase di temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP BWE,” tandasnya.#osk

Komentar Anda
Loading...