LPSK Pangkas Rentang Layanan

14
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai

Palembang, BP

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, seiring terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK yang mengatur tentang bentuk kelembagaan LPSK, menyebabkan semakin bertambahnya juga kewenangan serta tugas dan fungsi LPSK.

Salah satu penambahan kewenangan itu menurut Semendawai yakni mengatur mengenai pembentukan LPSK perwakilan di daerah. Hal ini terus didorong dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak, yang tentunya gidak bisa lepas dari peran aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan lainnya didaerah.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Gelar Shalat Istisqa, Memohon Diturunkan Hujan

“Rencananya pembentukan LPSK perwakilan untuk mewujudkan peningkatan kualitas layanan LPSK yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia,” kata Semendawai disela kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar LPSK di Novotel Hotel Palembang, Kamis (4/10).

Hal ini menurutnya, guna menyelaraskan rencana pembentukan LPSK perwakilan dan dalam rangka menciptakan sinergitas antara penegak hukum dan pihak-pihak terkait, LPSK merasa perlu bertemu dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan di daerah.

Baca Juga:  Aftaria Butuh Dukungan Untuk Sembuh

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan, tak hanya akan membentuk perwakilan daerah, sejumlah terobosan dalam meningkatkan layanan bagi masyarakat sudah dilakukan sebelumnya oleh LPSK, antara lain dengan meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan secara online.

“Ke depan, kita berupaya memangkan rentan layanan perlindungan dan bantuan, salah satunya dengan hadi di daerah. Saat ini proses pembentukan LPSK perwakilan di daerah sudah berjalan karena memang payung hukum untuk melakukan hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang dan perpres,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...