Pendapatan Sumsel 2018 Setelah Perubahan Rp.9.19 Triliun

10
BP/DUDY OSKANDAR
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di rapat paripurna XLVIII dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (17/9).

Palembang, BP

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XLVIII dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (17/9).

Rapat dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah dan Kartika Sandra Desi, serta dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin , sejumlah kepala dinas dan undangan.

Komisi I, II , IV dan V melalui masing-masing juru bicaranya menerima dan memahami Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 dengan perbaikan dan penyempurnaan sesuai ruang lingkup bidang tugas komisi-komisi di DPRD Sumsel.

Baca Juga:  Polda Sumsel Ungkap Kasus 3C

Sedangkan Komisi III DPRD Sumsel Ridwan SE mengatakan sebagaimana laporan komisi III yang telah disampaikan maka pada prinsipnya Komisi III tetap pada kesimpulan komisi III beserta lampirannya.

“Komisi III berkaitan dengan beberapa hal yang dibahas Komisi III dengan BPKAD, Bapeda dan pimpinan dewan , Komisi III meminta agar dalam evaluasi kemendagri, seluruh laporan komisi III menjadi bagian utuh dari dokumen evaluasi Kemendagri,” katanya.

Baca Juga:  “Ini Waktunya Saya Untuk Membesarkan Golkar Sumsel”

Sedangkan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 beserta lampirannya dari tiap komisi akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 menurut Gubernur dengan rincian

1.Pendapatan

a. PAD Rp3.449 .590.628.837.14

b.Dana Perimbangan Rp 5.676.685.384.299.00

c. lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp70.201.911.320.00

Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp.9.196.477.924.456.14 atau Rp9,19 triliun

2. Belanja

a. Belanja tidak langsung Rp.5.290.178.657.469.00

Baca Juga:  Serapan APBN Untuk Sumsel di Bawah Indikator Nasional

b. Belanja langsung Rp.3.386.640.270.788.95

Jumlah belanja setelah perubahan Rp.8.676.818.928.257.95

Surpus Rp 519.658.996.198.19

3. Pembiayaan

a. Penerimaan pembiayaan Rp40.981.876.062.12
b. Pengeluaran pembiayaan Rp 560.640.872.260.31

Jumlah pembiayaan setelah perubahan Rp519.658.996.198.19.

Surplus/defisit setelah perubahan Nihil

“Dengan keyakinan dan niat yang tulus, ikhlas serta tekat yang kuat, insya Allah program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...