DPR Minta Pemerintah Proaktif Ajukan RUU PDP

15
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha

Jakarta, BP–Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha meminta pemerintah secara pro aktif mengajukan usulan atau draf  RUU mengenai perlindungan data pribadi (PDP) segera dimasukan menjadi prioritas tahunan. Komisi I telah  memasukan RUU ini ke dalam Prolegnas 5 tahunan dari tahun 2014-2019 dan Baleg sudah menerima.

“Meski demikian  belum berhasil memasukkan menjadi prolegnas tahun 2018. Kita berharap karena itu perlu satu negosiasi antara pemerintah dengan Baleg. Sebab  ada aturan bahwa undang-undang inisiatif dari pemerintah memiliki   quota,” ujar Satya di ruanan wartawan DPR Jakarta, Selasa (28/8).
Informasi soal quota tersebut kata Satya  diketahui dari  Menkominfo,  sehingga RUU perlindungan data pribadi tidak bisa diprioritaskan pada awal tahun 2018. Namun DPR tetap  berupaya  meminta Menkominfo  segera bernegosiasi dengan Baleg  supaya bisa  diprioritaskan .
 Walaupun ada quota itu lanjut dia, paling tidak undang-undang PDP  harus bisa masuk. “Mengapa diperlukan  undang-undang PDP mungkin semua sudah tahu dan Komisi I pada posisi  sangat mendukung. Kita  bahkan  telah memanggil pihak Facebook.untuk mendengakan klarifikasi..
“Mudahmudahan   menjadi keprihatinan bersama sehingga kita bisa  memaksa pemerintah segera turun tangan agar data kita tidak dislahgunakan pihak lain,” katanya. #duk
Baca Juga:  Persiapan UKK Muba Dinilai Sangat Baik, Kakanwil Ilham Djaya Apresiasi Pemda Musi Banyuasin
Komentar Anda
Loading...