Palembang, Lahat Dan Mura Yang Baru Hasilkan PPKD

Wanda Lesmana, Penggiat Budaya Dirjen Kebudayaan RI
Palembang, BP
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) ini merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang tersebut mengamanahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Hingga kini baru kota Palembang , Lahat dan Musi Rawas (Mura) yang telah telah menghasilkan PPKD atau Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah .
Sedangkan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumpulkan semua pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah dari kabupaten dan kota nanti akan dilakukan rekap ditingkat provinsi.
Wanda Lesmana, Penggiat Budaya Dirjen Kebudayaan RI mengatakan, kongres kebudayaan 20 Desember 2018 di Solo akan digelar dan seluruh bupati dan walikota akan dipanggil oleh Presiden .
“Kalau bupati dan walikota tida mengumpulkan pokok pikiran kebudayaan daerah itu Presiden Jokowi yang akan langsung memanggil, langsung disampaikan karena itu jadi program anggaran lima tahun kedepan kebudayaan , karena itu wacananya akan menjadi Kementrian Kebudayaan,” katanya, Minggu (26/8).
Menurutnya, seluruh kabupaten kota sudah di beritahun mengenaik penyusunan pokok-pokok pikiran kebudayaan dan penyerahannya bisa dilakukan secara online dan tidak harus diserahkan secara resmi.
“ Tapi OKU Selatan rencanannya tanggal 28 ini, “ katanya.
Menurutnya program ini kalimatnya sosialisasi dimana instansi terkait terutama Ditjen Kebudayaan RI selalu menyampaikan pokok pikiran kebudayaan karena itu pondasi dan digunakan sebagai dasar anggaran daerah terutama Bapeda, Bapeda bagaimana merancang anggaran jika tidak ada indikator terutama dari pokok pikiran kebudayaan.
“ Tapi memang kabupaten kota aku nilai kendalanya , tidak seluruhnya siap dengan SDM, ini dinilai sebatas laporan biasa padahal ini kamusnya, atau GBHNnya orang kebudayaan lah, istilahnya,” katanya.
Sedangkan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) kota Palembang Vebri Alintani menilai PPKD sekarang menurut Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dilakukan dari bawah keatas dimana strategi kebudayaan itu diserap dari aspirasi kabupaten kota.
Selain itu membangun kebudayaan di daerah otonomi itu, selain sumbernya dana APBD juga ada APBN, APBN itu salah satunya dana DAK dan DAU yang didapat dari usulan yang prosesnya melalui PPKD yang diusulkan dan dikumpulkan di nasional menjadi strategi kebudayaan nasional.
“Baru disitu tahu, seperti Palembang butuh apa, dana DAK berapa miliar, DAU berapa ini tiap tahun,” katanya.
Kota Palembang dalam hal ini banyak kepentingan jika membicaraka kebudayaan ini dan dari diskusi aktivis kebudayaan paham kebutuhan untuk melindungi kebudayaan , seperti cagar budaya, sejarah, adat istiadat, kesenian dan sebagainya.
“ Artinya kalau kita bicara kebutuhan kebudayanya banyak, apalagi Sumsel, jadi kalau kita tidak mengusulkan setahu saya tidak keluar DAU dan DAK tentang kebudayaan , sangat rugi,” katanya.
Jika mengandalkan dana APBD untuk pengembangan kebudayaan sangat terbatas.
“ Harusnya lima tahu ini kita lakukan apa, misalnya kalau cagar budaya lima tahun ini melindungi cagar budaya dengan mendaftarkan ke pusat, sudah memugar cagar budaya atau menebus benda cagar budaya yang ditemukan di sungai musi yang kemana –mana bisa dikembalikan ke museum, atau dulmuluk menjadi lestari tahun depannya, misalnya ,” katanya.
Dengan pembangunan kebudayaan di Sumsel bisa terukur dan maju kedepannya.#osk