Protes Tidak Bisa Mengikuti Rapat Pleno KPU Sumsel
Palembang, BP
Sebelum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel secara resmi menetapkan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Minggu (12/8).
Salah satu kuasa hukum , Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni Neko Ferlyno SH CPL yang kini mengajukan gugatan ke PTUN Palembang terkait obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018 mendatangi kantor KPU Sumsel untuk menghadiri dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Minggu (12/8) penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.
Sayang kedatangan Neko Ferlyno di tolak pihak KPU Sumsel lantaran tidak ada undangan.
“Tertahan di pintu masuk KPU Sumsel dengan alasan karena tidak memiliki undangan rapat pleno., Miris kito mendengarnya .Aku sudah protes tadi. Mereka mengatakan komisioner KPU Sumsel tetap tidak mengizinkan karena tidak ada undangan dan tidak terdaftar dalam list undangan sedangkan kita mewakili kepentingan masyarakat bukan paslon atau partai tetapi tetap tidak di anulir,” katanya.
Walaupun sudah berkali-kali protes namun protesnya tidak di tanggapi KPU Sumsel.
“Ini dasar yang kita gunakan di tambah dasar hukum surat kuasa yang bunyinya: demi kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dapat melakukan tindakan atau langkah langkah hukum yang di anggap perlu bagi kepentingan pemberi kuasa,” katanya.
Pihaknya juga ingin menyampaikan ke pihak KPU Sumsel agar rapat rekapitulasi penetapan Gubernur Sumsel terpilih harus di tunda karena masih ada proses hukum di PTUN Palembang terkait Pilgub Sumsel.
Sedangkan anggota KPU Sumsel Liza Lizuarni saat membacakan tata tertib acara memastikan yang diundang dalam acara tersebut mereka yang memiliki undangan .
Sedangkan Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penetapan HD-MY dilakukan secara legal setelah melalui proses rekapitulasi hasil pilkada 2018 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan ini dilakukan sesuai jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil pilkada 2018. Dan setelah proses gugatan di MK. Setelah 3 hari putusan MK maka dilakukan penetapan, Alhamdulillah hari ini dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar Aspahani.
KPU Sumsel sendiri melaksanakan hasil Pilgub Sumsel 2018, di aula KPU Sumsel, Minggu (12/08). Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, kepolisian memperketat penjagaan di pintu masuk.
Setiap tamu undangan yang akan masuk harus menunjukkan undangan resmi dari KPU Sumsel. Soal undangan ini, beberapa tamu yang tidak membawanya sempat bersitegang dengan staf KPU di bagian registrasi.
Setelah melewati meja registrasi, tamu undangan masih harus menjalani pemeriksaan metal detector oleh petugas kepolisian. Selain itu barang bawaan tamu undangan juga diperiksa secara teliti. Bagi yang kedapatan membawa barang berbahaya akan disita.
“Ini kan undangannya banyak VIP mas, jadi ya standarnya memang seperti ini,” kata seorang petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan. #osk