MK Tolak Gugatan Sarimuda-Rozak
Palembang, BP
Setelah melalui beberapa tahapan sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak tuntutan pasangan calon Walikota Palembang Ir. Sarimuda Sarnubi – pasangan calon Wakil Walikota Palembang Ir. Kgs. Abdul Rozak, atas selisih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dimana, dalam Amar Putusan yang diterbitkan MK dengan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena beberapa alasan, seperti yang tertuang dalam eksepsi MK.
Pertama, MK tidak dapat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua mnyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Artinya, dalam pokok permohonan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Anwar Usman didampingi delapan anggota, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Komisioner KPU Kota Palembang, Rudi Pangaribuan, mengatakan, benar jika MK menolak gugatan pasangan urut nomor 2 Ir. Sarimuda Sarnubi, MT – Ir. Kgs Abdul Rozak.”Ya, tadi Hakim telah menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Sarimuda – Abdul Rozak,” katanya.
Penolakan tersebut menurut hakim lanjut Rudi, dikarenakan telah melewati batas waktu pengajuan permohonan. “Secepatnya KPU akan melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” katanya.
Menurut Rudi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya akan melakukan pleno penetapan dalam waktu dekat.
“Selanjutnya, kita akan melakukan penetapan paslon pemenang melalui pleno dalam waktu dekat. Bisa minggu ini atau paling lama Seminggu,” jelasnya.#osk