Hasil Rekapitulasi Pilwako Cacat Hukum, Tim Advokasi Sadar Tegaskan Diskualifikasi Harga Mati

Tim Advokasi Sarimuda-Rozak
Palembang, BP
Hasil rekapitulasi pemilihan walikota (Pilwako) Palembang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dinilai oleh Tim Advokasi Sarimuda-Rozak cacat hukum.
Hal itu ditegaskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang digelar, Selasa (31/7).
“Kami sudah ungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa rekapitulasi itu cacat hukum,” kata Ketua Tim Advokasi Sarimuda-Rozak, Riski Syaputra saat dihubungi, Selasa (31/7).
Dia mengungkapkan, hasil rekapitulasi KPU dengan No 175/Pl. 03.6/kpt/1671/kpu-kot/VII 2018
cacat hukum lantaran pihaknya belum mendapatkan undangan dari pihak terkait. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Palembang berlangsung pada 4-6 Juli.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya mengklaim bahwa dalam hasil rekapitulasi tersebut Tim Sarimuda-Rozak tak mendapatkan undangan. Bahkan, Ketua Tim Pemenangan Sayuti Hadim terpaksa berinisiatif meminta hasil rekap.
“Hasil rekap itu tertulis tanggal 4 Juli hari Selasa, padahal hari Selasa itu adalah tanggal 3. Apalagi kita tak mendapatkan undangan, jadi jelas hasil rekap ini cacat hukum,” tegas dia.
Riski mengaku pihak tergugat boleh saja mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan sudah kadaluwarsa dan tak menyampai ambang batas. Hanya saja, pihaknya mempunyai bukti kuat berupa tanggal pendaftaran tepat waktu sesuai hasil rekapitulasi yang mereka ambil sendiri di KPU pada tanggal 7 bukan tanggal 4 Juli.
“Masalah kadaluwarsa kita daftar ke MK sudah sesuai dengan hasil rekap kita ambil di KPU. Untuk ambang batas, kita tak pernah bahas hasil rekap tetapi adanya kecurangan dalam pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif,” katanya.
Ia pun berharap kepada MK agar memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Harfit karena diduga melakukan kecurangan dalam pilkada.
“Tidak ada PSU, diskualifikasi adalah harga mati,” katanya.#osk