Kangkangi Aturan, Fraksi Golkar Berang! Lantik Anggota Dewan Baru Tidak Diundang

12

Inderalaya — Seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) berang, karena mengangkangi aturan saat melakukan pelantikan anggota dewan “baru” M Yunan Helmi Gazali Sip Msi yang merupakan pergantian antar waktu (PAW) dari Ahmad Yani, Senin (23/7) di Ruang Paripurna DPRD OI, selain tidak diundang untuk menghadiri, tidak ada banmus dan sudah keluar dari pengurus DPD Golkar OI, kegiatan paripurna istimewa tersebut dilantik langsung oleh Wakil Ketua II DPRD OI Wahyudi. Mereka pun tak menganggap Helmi sebagai anggota dewan karena ilegal dan cacat hukum saat pelantikan.

Ketua Fraksi Golkar M Iqbal mengatakan pihaknya sudah pernah menyampaikan surat ke Ketua Dprd H Endang PU Ishak tentang perjalanan paw agar tidak diadakan tindakan pelantikan, saat melaksanakan rapat pra banmus akhirnya disepakati. Karena surat gubernur dan PTUN Rosidah sudah dikonsultasi ke Mendagri, sehingga apapun keputusan yang disampaikan Mendagri akan dilaksanakan dan disepakati.

“Kagetlah kok tiba-tiba Wakil Ketua II DPRD Wahyudi melantik dan Bupati OI H Ilyas Panji Alam hadir, kalau dengan Irwan noviatra memang tidak ada komunikasi.   Sampai detik ini tidak mengakui pelantikan tersebut, karena ilegal, tidak melalui banmus. Dia itu sudah keluar dari golkar, padahal wewenang melantik adalah ketua dprd, ini malah ketua tidak diundang.

Baca Juga:  Dana Terhimpun di BSB Inderalaya Naik Rp11,5 Miliar

Kalau berhalangan mandat tertulis harus dari ketua untuk wakil ketua dan pelantikan   harus dihadiri dua wakil pimpinan, inikan tidak! . Jadi Wahyudi ini sudah mengangkangi aturan, bahkan Bupatinya juga tidak mengerti aturan apakah bodoh atau tidakpaham?.

Kami kecam pelantikan ini. Kita akan mengirimkan surat kepada ketua dprd tidak mengakui Helmi sebagai anggota dprd. Ini lembaga dprd, jangan main-main!, karena hal ini berarti lembaga dilecehkan, kita akan laporkan hal ini ke pengurus Golkar OI dan Sumsel, “jelasnya.

Ketua BK DPRD Oi Arhandi TB mengatakan sudah mendengar pelantikan anggota dewan “baru” secara tiba-tiba, dan anggota bk akan koordinasi dan merapatkannya tentang apa saja yang dilanggar dalam tatib.

Wakil Ketua I DPRD OI H Ahmad Syafei mengatakan pihaknya tidak pernah diundang untuk menghadiri pelantikan bahkan tidak ada banmus atau rapat pemberitahuan sebelumnya. “Ini kok tiba-tiba, saya juga bingung? Anggota dewan yang hadir sedikit kok bisa dilanjutkan pelantikannya. Ada apa sebenarnya bahkan ketua juga tidak diundang? yang hadir adalah fraksi pdip, padahal paw-nya dari golkar malah tidak diundang anggotanya?, ” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.

Baca Juga:  Kena Virus MD, Ribuan Ayam Kampung Mati Mendadak

Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar OI H Endang PU Ishak mengatakan awalnya persoalan ini terbit SK Gubernur no 323 tanggal 4 Juli 2018, kemudian tanggal 8 juli ada sanggahan dari Rosidah ke PTUN Palembang, fraksi golkar sudah menyurati pimpinan ditembuskan ke seluruh fraksi guna menunda pelantikan tersebut sampai putusan tetap.

Kemudian disebutkan Endang, dprd akan mengadakan banmus hal yang terkait, hasil banmus memandatkan kepada dprd berkonsultasi ke mendagri dengan notulen rapat konsultasi 5 juli 2018 pimpinan menyampaikan surat tertulis sehingga menjadi rujukan akan dilaksanakan dprd oi, hasil konsultasi mendagri mengisyaratkan bahwa agar pelantikan ditunda sampai keputusan inkrah.

“Dia inikan sudah pindah ke partai bekarya bahkan sudah punya kta, pengangkatan Helmi tidak memenuhi syarat paw karena pindah sehingga gugurlah seseorang tersebut menjadi anggota dewan. Syarat syah pelantikan dprd antaranya mekanisme menjadwalkan didalam banmus, namun sampai saat ini tidak pernah ada banmus, mekanisme tidak tercapai, pelantikan harus dilakukan ketua tapi malah diwakilkan. Saya itu ditelpon oleh ibu sekwan agar saya menghadap Wahyudi karena ada pelantikan paw, jadi saya bertanya tanya? Kok malah saya yang disuruh menghadap wakil ketua?, ” jelasnya.

Baca Juga:  Rumah Pintar KPU OI Diduga Tinggal Nama

Menurutnya karena dianggap cacat hukum sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Dpd 1 Golkar Sumsel, menggelar rapat dan berkonsultasi ke Provinsi dan juga ke Mendagri. “kalau begini bisa batal demi hukum, yang jelas ini ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya secara mengejutkan tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir (OI) Wahyudi melantik anggota DPRD “baru” dari Golkar M Yunan Helmi Gazali Sip Msi yang merupakan pergantian antar waktu (PAW) dari Ahmad Yani, Senin (23/7) di Ruang Paripurna DPRD OI. Kegiatan paripurna istimewa tersebut langsung dihadiri Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, namun tanpa dihadiri Ketua DPRD H Endang PU Ishak dan Wakil Ketua I H Ahmad Syafei.

Mirisnya lagi pelantikan tersebut terkesan buru-buru hanya berlangsung 10 menit dari pukul 15.28 wib-15.38wib dihadiri oleh beberapa anggota dari total keseluruhan 40anggota DPRD seperti dari Fraksi PDIP seperti Irdansyah, Fathul Jaya, Amir Hamzah, dan hanya satu Fraksi Golkar Irwan Noviatra. #hen

 

Komentar Anda
Loading...