Hari Ini, Sidang Pembatalan Pencalonan HDMY di Gelar di PTUN Palembang

Alamsyah Hanafiah SH MH
Palembang, BP
Hari ini, Selasa (17/7) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar persidangan gugatan No 39/G/2018/PTUN.PLG di PTUN Palembang dari Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim adovokasi yakni Alamsyah Hanafiah SH MH , Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL.
Penggugat dalam gugatannya tetap menuntut agar PTUN Palembang membatalkan pencalonan Herman Deru – Mawardi Yahya (HDMY). Penggugat juga meminta agar Keputusan KPU Sumsel nomor 1/PL.03.3.Kpt/16/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dibatalkan karena meloloskan pasangan HDMY karena persyaratan keduanya yang cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang ada.
Alamsyah Hanafiah SH MH mengatakan, pihaknya sangat siap membacakan gugatan di PTUN Palembang setelah membacakan gugatan langsung membacakan jawaban dari pihak KPU Sumsel dan kuasa hukum pasangan calon nomor 1.
“Ini soal partai yang mencalokan pasangan HDMY yang bermasalah, kita bukan ,mempermasalahkan tahapan pilgub atau hasil penghitungan suara, partai yang mencalonkan HDMY itu yang bermasalah, undang-undang menyatakan harus sah itu dan kuotanya harus di atas 15 kursi paslon nomor 1 jadi 16 kursi tapi 16 kursi itu termasuk partai yang bermasalah, kalau partai bermasalahnya yaitu partai Hanuranya dibuang dia jadi 11 kursi tidak memenuhi quota,” katanya ketika dihubungi semalam, Senin (16/7).
Selain itu, soal penundaan rekapitulasi dan penetapan Gubernur terpilih dari pihaknya menurutnya, baru di jawab pihak DPRD Sumsel yang mengatakan itu ditindaklanjuti ke KPU Sumsel.
“ Dari KPU Sumsel belum menjawab surat kita itu ,minta penundaan karena masih bersengketa, tapi Bawaslu Sumsel sudah menjawab dan mengatakan, kalau itu bukan wewenang Bawaslu menunda rekapitulasi suara Pilgub Sumsel dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih, itu wewenang KPU Sumsel,” katanya.
Dan hasil sidang besok menurut Alamsyah akan dia umumkan kepada wartawan termasuk langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Sedangkan pengamat politik Sumsel, Ade Indra Chaniago menilai apa yg dilakukan oleh Paslon nomor 4 Dodi-Giri melakukan upaya hukum atas hasil Pilgub Sumsel dinilainya sangat wajar.
“Hal tersebut dapat kita lihat dari substansi yang dilaporkan, diantaranya terkait dengan SK penyelenggara. Buat saya terlepas apapun keputusan yang pengadilan nantinya, putuskan, saya berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.
Terutama bagi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu Sumsel, harusnya hal tersebut dapat dituntaskan.
“Sehingga kita semua dapat kepastian siapa yang menjadi Gubernur. Jadi KPU dan Bawaslu Sumsel jangan buang badan dan hanya mencari pembenaran bukan kebenaran. Karenanya sangat wajar jika kemudian kedua institusi tersebut dilaporkan ke DKPP,” katanya.
Sebelumnya Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, terkait gugatan di PTUN Palembang mengenai SK pencalonan paslon Gubernur Sumsel, pihaknya sudah menunjuk pengacara dan akan bersidang ditanggal 17 Juli di PTUN Palembang.
“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya,” katanya, ketika ditemui di KPU Sumsel, kemarin.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi mengatakan, pasangan nomor 1 diusung oleh Nasdem, PAN dan Hanura, pencalonan itu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretaris umum atau sekretaris jenderal.
Hanya saja Hanura waktu itu menurutnya, betul harus ditandatangani oleh sekretaris umum dan ketua umum tapi pengambilalihan pendaftaran yang dilakukan DPP Hanura ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris.
“ Kita tidak mempermasalahkan itu, karena pencalonan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris umum, tapi apakah pengambilalihan pendaftaram itu sah, itu bukan ranah Bawaslu lagi , itu ranah KPU yang punya kewenangan untuk itu, waktu itu saat pleno aku bilang terserah KPU Sumsel, ternyata KPU masih proses dan mereka di gugat di PTUN sekarang,” katanya ketika ditemui di Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu.
Soal pembatalan pencalonan pasangan HDMY jika diputuskan PTUN Palembang menurutnya terserah pihak PTUN Palembang.
“Tadi kuasa hukum dari masyarakat menggugat kesini pagi tadi, Alamsyah Hanafiah cs,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum HD-MY , Dhaby K Gumayra mengaku belum tahu gugatan tersebut namun jika memang ada gugatan tersebut pihaknya akan melakukan gugatan intervensi . #osk