Penjual Anak Dituntut 3 Tahun Penjara

22
Terdakwa Fatima mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/5). BP/HARIS

Palembang, BP–Fatima alias Yanti (47), terdakwa penjualan anak dituntut tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/5).

       Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa tertunduk lesu.

Tak hanya tuntutan tiga tahun penjara, JPU Ursula Dewi juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta subsider dua bulan penjara.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 F Jo Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Tubuh Sang Koki Hancur Ditabrak Kereta

Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan materi pembelaan dan sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan.

“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan silakan terdakwa kembali ke sel tahanan,” ucap Adi saat menutup persidangan.

Sementara itu dari data diperoleh tindak pidana perdagangan orang tersebut dilakukan terdakwa di       Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada 7 Desember 2017 lalu.

Baca Juga:  YFB Mengaku Hanya Dimintai Keterangan Oleh Polisi

Kejadian berawal ketika terdakwa meminta tolong kepada saksi Ahmad Sopiyandi untuk dicarikan orang yang ingin mengadopsi anak, setelah dapat, saksi memberitahukan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa diajak oleh saksi bertemu dengan orang yang akan mengadopsi anak terdakwa tersebut, lalu terdakwa berjanji untuk bertemu di depan Rumah Makan Palapa di daerah Pusri.

Setibanya di depan rumah makan tersebut terdakwa dikenalkan dengan seorang laki-laki yang bernama Jaka, setelah melihat anak terdakwa yang baru berusia tiga bulan tersebut, Jaka mengajak terdakwa ke Jalan Depaten Lama.

Baca Juga:  Lantik Notaris Pengganti, Kemenkum Sumsel Pastikan Tugas dan Fungsi Notaris Berjalan Baik

Disana Jaka menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada suami saksi Dian Tri Aprilani yang bernama Mukmin, setelah menerima uang tersebut, Mukmin menyerahkannya kepada terdakwa.

Setelah tidak lama kemudian Jaka meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp2 juta untuk keperluan pulang ke Jawa dan Jaka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara ditransfer.

Karena tak punya nomor rekening, terdakwa pun meminjam rekening milik Mukmin. Setelah menerima uang dari Jaka, lalu uang tersebut dipakai terdakwa untuk membeli makanan dan ponsel. #ris

Komentar Anda
Loading...