H-1 Ramadan Tempat Hiburan dan PPUT Wajib Tutup

Palembang, BP — H-1 ramadhan, seluruh tempat hiburan, Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) wajib tutup. Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran.
Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Palembang nomor 27/SE/Satpol PP/2018 tentang operasional tempat hiburan, restoran rumah makan, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern.
Pjs Walikota Palembang, Akhmad Najib mengatakan, sejak H-1 Ramadan tempat hiburan dan tempay pijat diminta sudah tidak beroperasi sampai dua hari setelah Ramadhan. “Hal ini untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1439 H,” katanya.
Najib mengatakan, semua tempat hiburan seperti club malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat harus tutup selama Ramadhan. “Kecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai 24.00 dan tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur,” katanya.
Sementara pemilik, pengelola atau pengusaha sestoran, rumah makan dan warung kopi, selama Bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative khususnya pada siang hari.
“Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” ujarnya.
Apabila didapati tempat hiburan, PPUT dan PPUM serta rumah makan tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Palembang bersama instansi terkait akan melakukan teguran dan atau peringatan.
“Jika teguran pertama atau peringatan tidak diindahkan, maka Pemkot akan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisa penutupan tempat usaha, pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta),” jelasnya. #pit