
KPU Sumsel Tetapkan Dapil Untuk DPRD Provinsi Dan Kabupaten Kota

BP/IST
Suasana sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang beberapa waktu lalu.
Palembang, BP
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aspahani memastikan daerah pemilihan (Dapil) untuk KPU provinsi dan kabupaten kota sudah semua dan sudah ditetapkan.
“Kalau untuk provinsi, memang khan sudah masuk di undang-undang, usulan kabupaten kota mengenai dapil mereka sudah kita sampaikan ke KPU RI dan itu sudah di keluarkan surat keputusan dari KPU RI,” katanya, Senin (14/5).
Dapil ini terkait dengan alokasi kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten kota.
Sebelumnya KPU Sumsel sudah menggelar sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Sosialisasi yang digelar di aula Sekretariat KPU Sumsel, Jumat (12/5) tersebut dihadiri oleh semua komisioner KPU Sumsel, komisioner KPU kabupaten/kota dan perwakilan masing-masing partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, sosialisasi ini menjeleskan ulang apa yang telah diputuskan oleh KPU RI terkait daerah pemilihan di wilayah Sumsel. Mungkin banyak yang bertanya apakah ada perubahan Dapil dari sebelumnya.
“Pada garis besarnya kami nyatakan tidak berubah dari Pemilu sebelumnya,
Namun ada penyesuaian terhadap daerah-daerah pemekaran yang harus diberi perhitungan yang tepat,” jelas Aspahani didampingi komisioner KPU Sumsel devisi teknis Liza Lizuarnia, Komisioner Devisi Hukum Alex Abdullah, Komisioner Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi, Komisioner Devisi Perencanaan dan Data serta Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan.
Dia melanjutkan, Parpol peserta pemilu mesti mulai mempersiapkan bakal calon legislatifnya dan diimbau untuk mempersiapkan lebih banyak bakal calon. Langkah ini untuk mengantisipasi caleg-caleg yang tak lolos masuk daftar calon sementara (DCS).
“Ketika DCS, lalu ada caleg bermasalah, kami memberikan kesempatan kepada parpol buat mengganti sebelum ada DCT (daftar calon tetap). Kita akan sama-sama memproses itu hingga 21 September kita tetapkan data calon tetap yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.
Pada kesempatan itu , komisioner dan sekretaris KPU Sumsel juga menyerahkan kepada masing-masing Parpol, buku hasil keputusan KPU RI terkait Dapil dan jumlah kursi DPRD Sumsel pada Pemilu 2019.#osk