Desak Cabut IMB Hotel Ibis

77
Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas, (SBA), Mulyadi. SH., MH.

Palembang, BP — Pejabat Sementara, (Pjs) Walikota Palembang diminta untuk mencabut Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) Nomor 640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tertanggal 24 November 2016 atas nama Gunawati Pandarmi O/PT Indo Citra Mulia, (ICM).

Hal ini diungkapkan berdasarkan surat Nomor 14/LBH-PWI/SUMSEL/V/2018 Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas, (SBA), Mulyadi. SH., MH. “Kita juga meminta bangunan Hotel Ibis untuk dibongkar sebab dugaan pelanggaran sudah jelas terlihat dilapangan,” kata Mulyadi melalui press release, Minggu, (13/05).

Ia mengatakan, adapun dugaan pelanggaran tersebut, meliputi longsor tanah yang mengakibatkan pagar tembok milik PT SBA miring sehingga harus dirobohkan supaya tidak menimpa pekerja bangunan PT. ICM (Thamrin Group).

“Beberapa kali terjadi dan masih terus terjadi penurunan struktur level tanah milik PT. SBA yang sampai saat ini pun belum ada itikad baik dari pihak pemilik maupun pihak kontraktor proyek untuk penanggulangan yang tuntas dan menyeluruh,” katanya.

Baca Juga:  3 Kali Di-SP, Hotel Ibis Palembang Tak Hiraukan

Pihak PT. ICM (Thamrin Group) telah memasukkan Ground Anchor tembus masuk ke tanah milik PT. SBA sepanjang ± 20 Meter  yang dilakukan tanpa persetujuan dari pihak PT. SBA dan tetangga.Ground Anchor dilakukan sebanyak 7 titik (dibagian samping) dan sebanyak 10 titik di bagian belakang, dan 20 titik pada fasilitas umum di jalan Rupit.

Jarak samping kanan bangunan hotel yang berbatasan dengan bangunan PT.SBA didugatidak sesuai dengan ijin tetangga, yaitu hanya setengah meter.

Baca Juga:  IMB Hotel Ibis Layaknya Dicabut

Struktur basement hotel milik PT.ICM (Thamrin Group) yang sudah terbangun tidak sesuai dengan ketentun Garis Sepadan Bangunan (GSB) perencanaan tata kota yaitu kurang dari 1.5meter pada sisi jalan Letkol Iskandar (yang seharusnya GSB 8 meter) dan kurang dari 3 meter pada jalan Rupit (yang seharusnya GSB 3 meter).

Bahwa dugaan pelanggaran proses pembangunan hotel ibis  semakin menguat dengan telah ditetapkannya Gunawati Pandarmi O, sebagai TERSANGKA oleh Polresta Palembang, sehubungan dengan tidak terpenuhinya ketentuan Bangunan Gedung miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan point-point diatas yang telah kami sampaikan dan jelaskan kepada Bapak, oleh karenanya kami memohon pihak Pemerintah kota Palembang, untuk dapat menindak serta mengambil langkah tegas untuk mencabut IMB No.640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 yang dikeluarkan oleh Dinas BPM-PTSP tanggal 21 November 2016 dan membongkar bangunan yang belum selesai dikarenakan banyaknya pelanggaran ijin dan ketentuan dalam pembangunan yang sangat jelas dan nyata telah dilakukan dengan terencana atas dasar itikad tidak baik.

Baca Juga:  Tambah Lagi Alasan Pemkot Cabut IMB Hotel Ibis

“Dengan dikabulkannya pencabutan IMB dan pembongkaran pembangunan Hotel Ibis  yang dimaksud di atas maka Pemerintah Kota Palembang telah menunjukkan integritas dalam menegakkan peraturan bagi investor dan seluruh masyarakat dengan adil dan rata dalam mewujudkan pembangunan kota Palembang sebagai Kota EMAS,” katanya. #pit

 

Komentar Anda
Loading...