DPT Sumsel 2018 Turun

24
BP/IST
Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Sumsel Tahun 2018 di Graha Bina Praja, Kamis (3/5)

Palembang, BP

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak pada tanggal 27 Juni mendatang.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sumatera Selatan tahun ini mengalami penurunan dari tahun 2014.
Menurut data dari KPU ada 5.793.191 DPT, namun data ter up date dari Disdukcapil saat ini hanya mencapai 5.649.682 DPT.
Staf Ahli Bidang Pemerintaham, Hukum dan Politik, Ir Permana usai Pembukaan Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Sumsel Tahun 2018 di Graha Bina Praja, Kamis (3/5) mengatakan, perbedaan tersebut terjadi karena KPU menggunakan data base lama tahun 2014, sementara Disdukcapil telah melakukan verifikasi terbaru.
Untuk itulah, Pemprov menggunakan data yang telah di update yakni, dari Disdukcapil.
“Menyusutnya jumlah DPT tersebut disebabkan adanya kemungkinan alamat dan nama ganda. Lalu ada juga yang mutasi, meninggal, kelahiran dan salah entry karena error. Perubahan jumlah DPT tersebut paling banyak terjadi di Kota Palembang,” katanya.
Meski mengalami penurunan, namun Sumsel merupakan Provinsi tercepat di Indonesia yang telah menyerahkan rekapitulasi DPT Pilgub Sumsel. Sementara daerah lainnya masih Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Mengingat Pilgub ini tinggal menghitung hari maka kami telah menginstruksikan agar daerah-daerah perairan atau yang lokasinya jauh untuk dapat didahulukan pendistribusiannya,” katanya.
Ia pun menjelaskan, daerah yang harus didulukan itu seperti, OKU Timur, Sungsang, Pulau Rimau dan lainnya.
Sejauh ini persiapan Pilkada di Sumsel sudah cukup dan sesuai dengan arahan. Meskipun begitu Pemprov akan terus memantau, mengevaluasi dan memonitoringnya.
Sementara itu, Sekertaris KPU Sumsel, MS Sumarwan mengatakan, KPU Sumsel telah berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa/rekanan yang memenangkan, terkait mulai kapan pendistribusian akan dilaksanakan.
Pada pekan ini akan mulai dilakukan pendistribusian kota suara dan bilik suara ke 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
“Namun untuk lembar pencoblosan masih dibicarakan untuk dilakukan persetujuan ke para pasangan calon dan panitia KPU.
Setelah cocok maka akan dilakukan pencetakan. Sedangkan untuk pencetakan ini hanya memakan waktu 4 hari.
Setelah di cetak akan langsung didistribusikan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...