Kapolda Sumsel Pecat Tiga Polisi ‘Nakal’

38
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara melepas seragam tiga anggota yang di-PTDH, Senin (2/4). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta aksi perampokan, tiga oknum anggota Polda Sumsel dipecat secara tidak hormat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Senin (2/4).

Ketiga oknum aparat tersebut yakni Briptu Anton Sabar Tambunan dari Bid Propam Polda Sumsel yang sudah dua tahun tidak masuk serta tertangkap melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korban AN.

Kemudian Bripda Muhammad Syarli dari Bid Sabhara Polda Sumsel yang tidak masuk selama tujuh bulan ditambah lagi tertangkap sedang mengawal pengiriman dua kilogram shabu di Bengkulu.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 6 Pejabat Nonmanajerial Keuangan

Serta Bharada Muhammad Iko Andika sudah satu tahun tidak masuk ditambah dengan mengonsumsi narkoba.

Kapolda sendiri merasa berat hati melakukan PTDH ini, karena memang sebagai pimpinan harusnya mampu mengayomi, memperbaiki kesalahan.

Namun, kesalahan tiga oknum polisi ini sudah di luar kemampuan pihaknya sehingga harus dilakukan tindakan tegas dengan pemecatan. “Mereka sudah mencoreng nama baik Polri dengan terlibat tindak kejahatan perampokan dan narkoba,” ucap Zulkarnain.

Baca Juga:  Ibu Muda Babak Belur Ditinju Suami yang Naik Pitam Dilarang Main HP

Ia menegaskan, meski sudah dilakukan pencopotan tugas dan jabatan, bukan berarti ketiganya dibebaskan. Melainkan proses hukum terhadap ketiganya tetap dilanjutkan.

Zulkarnain menyebut, berdasarkan data Polda Sumsel, 2017 lalu terdapat 22 orang anggota yang dipecat dengan tidak hormat. Hal itu dilakukan karena anggota dinilai melanggar kode etik kepolisian.

Sedangkan tahun ini, pihaknya baru memecat tiga orang. “Kita tidak main-main dalam menegakkan hukum. Anggota tidak disiplin dan melakukan tindakan kejahatan akan dikenakan sanksi tegas, khususnya terkait narkoba,” tandasnya.

Baca Juga:  Lina Mukherjee, Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara itu, Briptu Anton yang kini masih menjalani persidangan soal kepemilikan senjata api illegal di Pengadilan Negeri Palembang mendadak pingsan saat mejelang persiapan apel PTDH.

Briptu Anton yang sebelumnya juga divonis bersalah melakukan pemerasan sempat enggan mengikuti apel PTDH. Bahkan sebelum menuju lapangan upacara, Briptu Anton terus menolak dan bersikeras karena tidak ingin mengikuti apel dan akhirnya mendadak pingsan. #idz

 

Komentar Anda
Loading...