KPU Sumsel Serahkan Bahan Kampanye ke Paslon Gubernur

21
BP/DUDY OSKANDAR
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menerima secara simbolis bahan kampanye dari KPU Sumatera Selatan untuk diserahkan kepada pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Sumsel.

Palembang, BP–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menyerahkan secara simbolis bahan kampanye kepada KPU Kota Palembang untuk selanjutnya diserahkan kepada pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Sumsel di aula lantai dasar Kantor KPU Kota Palembang, Jumat (16/3).

 

Adapun bahan kampanye yang diserahkan KPU Sumsel berupa poster berukuran 40×60 cm, selebaran berukuran 8,5x 21 cm, brosur berukuran 21×29 dalam keadaan tertutup berukuran 21×10 cm, dan pamflet berukuran 21×29.

 

Masing KPU kabupaten/kota menerima bahan kampanye ini sebanyak 637. 866 lembar. Pengambilan bahan kampanye ini bisa dilakukan selama empat hari mulai Sabtu (17/3) di Kantor KPU Kota mulai pukul 09.00-16.00 .

Baca Juga:  Kelly Mariana : Penundaan Pilkada Kewenangan Pemerintah Pusat

 

“Intinya hari ini sudah kita berikan (bahan kampanye) secara simbolis. Maka hari ini juga kita sudah serahkan untuk dapat diberikan kepada masing-masing paslon,” kata Ketua KPU Sumsel Aspahani, usai acara.

 

Aspahani mengatakan, sebetulnya bahan kampanye ini sudah ada di 17 kabupaten/kota. Mereka sudah memberikan kepada masing-masing paslon dari proses pabrikan. Hanya saja, tim-tim paslon di kabupaten/kota belum berani bekerja, sebelum KPU provinsi memberikan itu secara simbolis.

Baca Juga:  5 Rute Zona Distribusi Surat Suara di Sumsel

 

“Jadi simbolis ini memberikan pintu untuk mereka langsung bekerja mulai besok, sampai 4 hari. Yang kita berikan itu adalah memang bagian yang sudah disepakati untuk dicetak oleh KPU sebagai fasilitas bahan kampanyenya,” katanya.

 

Untuk jumlah empat bahan kampanye itu, secara rinci Aspahani mengatakan, masing-masing sebanyak 637.866 lembar.

 

“Jadi kita berikan seluruhnya untuk 17 kabupaten/kota itu sama, masing-masing dengan jumlah 637.866 lembar yang dibagi untuk empat. Kalau untuk ukurannya, selebaran itu 8,5 cm x 21 cm, brosur, 21 cm x29 cm dalam ukuran terbuka, 21 cm x 10 cm dalam posisi tertutup. Kemudian untuk ukuran poster, 40 cm x 60 cm, dan pamflet, 21 cm x 29 cm,” katanya.

Baca Juga:  Paguyuban Pujakesuma Sumatera Selatan Gelar Festival Celeng Srenggi, Ini Harapan SMB IV

 

Masing-masing paslon, urainya, diperbolehkan untuk membuat sendiri bahan kampanye maupun alat peraga (banner dan baliho). Dengan catatan, tidak menyalahi ketentuan yang telah diatur.

BP/DUDY OSKANDAR

 

 

“Kita beri mereka kewenangan untuk membuat sendiri untuk bahan kampanye ini 150%, kalau untuk alat peraga 100%. Kalau untuk bahan kampanye, jumlahnya sebanyak jumlah KK.

 

Sedangkan untuk alat peraga itu ada sebarannya sendiri, cuma dipasang di masing-masing kabupaten/kota ada 5 baliho, dan beberapa yang lain ada juga ketentuannya,” katanya.

 

Zona pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur, dengan titik-titik yang diperkenankan.
Untuk alat peraga, baliho dan banner, sejauh ini masih dalam proses percetakan.

 

“Barangkali dalam beberapa minggu ke depan selesai, setelah itu baru kita akan resmikan. Semuanya dalam proses tender dengan menggunakan e-katalog. Karena banyak sekali seluruh Indonesia, jadi sifatnya itu sesuai dengan siapa yang lebih dahulu memberikan desain, kemudian kita baru menerima desain itu 21 Februari,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...