Jual Motor Curian ke Polisi

Lubuklinggau, BP–Terlibat aksi pencurian sepeda motor, membuat Candriyadi alias Can Boy (43) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil kejahatannya kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dari persembunyian nya.
Berdasarkan data yang diperoleh, pelaku terlibat aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty BG 3108 HN milik korban Imam Arifin (22), warga Jalan Majapahit, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur, pada 25 Februari lalu.
Saat itu korban mampir dan menumpang tidur di rumah temannya di Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dengan memarkirkan sepeda motor di teras rumah.
Pada pagi harinya korban dibangunkan oleh pemilik rumah memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian mulai melakukan penyelidikan dan petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil curian di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas.
Selanjutnya petugas menghubungi korban dan menanyakan ciri-ciri sepeda motor miliknya dan setelah diketahui petugas mulai melakukan penyamaran dengan menghubungi orang yang akan menjual motor tersebut.
“Pelaku kita tangkap di lapangan bola kaki Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi.
Setelah diamankan, dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan didapat nama Irawan Sudito, orang yang menjual motor tersebut dan diakuinya bahwa motor tersebut dibeli dari Can Boy.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengejar serta mengamankan pelaku dari rumahnya. “ Tersangka mengaku motor tersebut telah ia jual seharga Rp1,2 juta,” paparnya. #kur