PMII Kota Palembang Tolak Revisi UU MD3
Palembang, BP
Setelah adanya pengesahan Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Revisi UU MD3). Pada revisi tersebut dinilai terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Pada pasal 173 DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari.
Oleh karena itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palembang menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang sudah mengesahkan revisi UU MD3 tersebut.
“Kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3 karena kami berpandangan setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Setiap kritik tidak bisa dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum,” ungkap Ketua Umum PC PMII Palembang, M Razik Ilham, saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumsel, Jumat (2/3).
Selain itu, PMII juga mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui dan menandatangani revisi UU MD3 sebagai bentuk keberpihakan Presiden kepada rakyat.
“Lebih baik Presiden segera mengeluarkan PERPPU Pengganti UU MD3. Kami akan senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji Materi atas pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PC PMII,” tambahnya.
Sementara, Kabag Humas DPRD Sumsel, Masyitoh Rapdawati yang menerima massa aksi mengatakan, perihal tuntutan yang disampaikan oleh PC PMII Kota Palembang terhadap revisi UU MD3 akan diteruskan ke Komisi DPRD Sumsel terkait.
“Aspirasi dan tuntutan mahasiswa dari PMII kita tampung dulu, karena anggota DPRD Sumsel sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah,” singkatnya.#osk