
Penetapan Tersangka Gunawati Sesuai Fakta

Suasana sidang lanjutan pra peradilan yang dimohonkan Direktur Utama PT Indo Citra Mulia (ICM) Gunawati Thamrin alias Gunawati Pandarmi, atas termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang, Senin (19/2) dengan agenda menampilkan alat bukti dari termohon.
Palembang, BP
Pengadilan Negeri Kelas I A kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Direktur Utama PT Indo Citra Mulia (ICM) Gunawati Thamrin alias Gunawati Pandarmi, atas termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang, Senin (19/2) dengan agenda menampilkan alat bukti dari termohon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Efrata Tarigan menampilkan sejumlah alat bukti dari termohon, yaitu Laporan Polisi Nomor LPB/594/III/2017/SPKT tanggal 08 Maret 2017.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP lidik/1033/III/2017/SPKT tanggal 08 Maret 2017 dan dilampir dengan hasil penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPsidik/4209/X/2017/Reskrim tanggal 14 Oktober 2017.
Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang dengan nomor Surat: SPDP/533/XII/2017/Reskrim tanggal 31 Oktober 2017 dan juga dikirimkan kepada terlapor dan pelapor.
Lalu, BAP saksi dan saksi ahli serta BAPTersangka Gunawati Kokoh Thamrin. Kemudian, Gelar perkara tanggal 26 Desembeselakudengan hasil kesimpulan menetapkan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi sebagai tersangka, Surat Ketetapan Nomor: SK/84/XII/2017/Reskrim tanggal 26 Desember 2017 tentang penetapan tersangka Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi.
Lalu, Surat panggilan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin selaku tersangka Nomor S.Pgl/982/2017/Reskrim tanggal 27 Desember 2017, Berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik TKP longsornya tanah pada pembangumnan ruang manager JM Food Center di Jalan Letkol Iskandar Palembang dengan No Lab: 4518/FDF/2017/ tanggal 27 Desember 2017.
Alat bukti terakhir yaitu pengiriman berkas perkara tersangka an. Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi dengan nomor surat : SPB/94/II/RES.1.24/2018 tanggal 12 Februari 2018 kepada Kejaksaaan Negeri Palembang.
Kuasa Termohon dari Polda Sumsel, Kombes Pol John Mangundap menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Gunawati selakuo pemohon sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Semua bukti kita tampilkan. Jadi biarkan Majelis Hakim mempelajari. Intinya penyidik Polresta Palembang sudah professional,” ujarnya seraya menambahkan dirinya optimis dengan hasil sidang praperadilan ini.#osk