ADD Desa Purun Diduga Tak Tepat Guna

27

PALI, BP–Belakangan ini masih banyak penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD), bermasalah. Seperti yang terjadi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Utara. ADD dan DD di tahun 2015-2016 kuat dugaan sarat penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Kamis, 1 Februari 2018, warga desa Purun Timur melaporkan oknum mantan kades desa Purun Timur, Kh, dugaan pertanggungjawaban ADD di tahun 2015 dan 2016 sampai saat ini belum ada laporan, begitu juga pencairan dana tahap akhir DD dari APBN tahun sebesar 40 persen juga tak jelas. Tak hanya itu, seluruh pajak ADD dan DD tahun 2015-2016 tak dibayarkan.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pesyaratan Penerbitan Paspor Baru
Laporan tersebut disampaikan oleh lebih kurangdelapan orang warga desa Purun Timur ke LSM Serampuh. Kemudian laporan dilanjutkan ke DPRD PALI, Kejari PALI, DPMD, dan Inspektorat.Ketua LSM Serampuh Sony Fernando membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan warga desa Purun melalui LSM Serampuh wilayah II. “Sudah menjadi tugas kami untuk menindaklanjuti dan laporan sudah pihaknya samapikan ke DPRD PALI, Kejari PALI, DPMD dan Inspektorat termasuk Bupati untuk ditindaklanjuti dan diproses.”

Baca Juga:  Terus Meningkat, Dana Desa Dianggarkan Rp73 Triliun di 2019

“Kami berharap dengan adanya laporan itu oknum tersebut segera di tindaklanjuti. Selain data di atas dari informasi dilapangan proyek yang di kerjakan diduga juga tidak jelas, baik proses pengerjaanya dan lain-lain,” ujar Sony seraya mengatakan dari pihak Insfektorat segera menindaklanjuti dan akan koordinasi dengan Bupati kemarin (1/2)

Terpisah Mantan Kades Purun Timur Kh saat dikonformasi mengatakan bahwa laporan SPJ memang belum di laporkan begitu juga pajak belum di bayar. Namun dalam waktu dekat segera di selesikan. “SPJ segera di selesaikan dan dilaporkan pajak kemungkinan tanggal 15 Februari akan dibayar,”katanya.

Baca Juga:  Mr Tewas Bunuh Diri di Jembatan Ampera

Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Ahmad menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala desa untuk memenuhi kelengkapan. Sementara untuk oknum mantan Kades Purun Timur segera diselesaikan jelas jika ditemukan ada kesalahan dan sanksi, jika ada temuan tindak pidana itu kepolisian dan Kejari. “Jelas ada sanksi, namanya pajak wajib karena itu uang negara,” terangnya.#hab

Komentar Anda
Loading...