Lihay Sembunyi, Gembong Perampok Emas Luput dari Kejaran

53
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menginterogasi tiga pelaku perampokan toko emas Gelumbang yang telah diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (29/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Hingga kini aparat kepolisian masih memburu Budi alias Jowi, gembong perampokan emas dari dua toko di kawasan Pasar Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Sementara empat pelaku lainnya sudah diamankan, bahkan salah satu diantaranya, yakni Sudiko alias Sudigdo tewas di lokasi kejadian setelah dihajar massa saat melancarkan aksi perampokan pada 11 Januari lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya telah memonitor keberadaan Budi dan ia menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Pelaku buron sudah termonitor. Sebaiknya menyerahkan diri. Hidup atau mati, dia akan kami tangkap. Akan kami sikat, karena caranya beraksi sangat sadis,” ujar Zulkarnain saat gelar perkara, Senin (29/1).

Kapolda menjelaskan, komplotan tersebut berjumlah lima orang. Empat orang yang beraksi di lokasi kejadian dan satu orang sebagai penyedia tempat singgah sebelum dan sesudah beraksi.

Empat orang yang beraksi yakni Suwito alias Didin Sugianto (37) bersama adiknya, Sudiko alias Sudigdo, warga Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga:  Pembobol Rumah Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki Diringkus  

Kemudian tersangka Indra Levi (36) warga Kabupaten Empat Lawang, serta Budi alias Jowi yang masih buron. Sementara Sumalianto (50) warga Kecamatan Batumarta, Kabupaten OKU merupakan penyedia tempat singgah.

Saat beraksi, keempat tersangka menyasar dua toko emas di Pasar Pagi Gelumbang yakni Toko Emas Permata Pagi dan Toko Emas Gelumbang Jaya yang bersebelahan di lokasi kejadian.

Keempat tersangka datang menggunakan dua sepeda motor masing-masing dikendarai dua orang dan berpencar ke dua toko. Keempat tersangka yang berbekal senjata api pabrikan jenis FN, langsung menodongkan senjatanya dan mengancam para pemilik toko untuk menyerahkan emas.

Pelaku Suwito dan Jowi mendapatkan emas seberat 1,1 kilogram, sedangkan pelaku Levi dan Sudiko mendapatkan dua kilogram emas.

Saat berupaya melarikan diri, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengerumuni para pelaku namun para pelaku melepaskan tembakan ke udara untuk menakut-nakuti warga.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Kabid Humas, Dansat Brimob Hingga Kapolres

Suwito dan Jowi berhasil melarikan diri sedangkan Levi dan Sudiko menjadi sasaran amuk massa saat gagal kabur. Levi kritis usai di massa, sementara Sudigdo bernasib naas. Akibat dikeroyok warga, Sudigdo tewas di lokasi kejadian.

“Pas mau lari saya keburu di massa. Saya dipukuli pakai tangan, ditendang, digebuk pakai kayu, tidak tahu digebuk pakai apa lagi. Kaki kanan pun ditembak mungkin di situ lah juga, saya sudah tidak sadar lagi,” ujar tersangka Levi.

Suwito yang berhasil melarikan diri singgah di rumah Sumalianto. Sementara Jowi melarikan diri memisahkan diri. Disana Suwito menyembunyikan senjata api yang mereka gunakan saat beraksi serta memberi upah kepada Sumalianto sebanyak dua kalung dan dua cincin emas sebagai upah menginap.

Tersangka Suwito melebur satu kilogram emas yang didapatnya dan kemudian menjualnya di Jakarta senilai Rp250 juta, sebelum kembali ke kampung halamannya di Pasuruan.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal

“Dulu saya pernah tinggal di Belitang, OKU Timur tapi istri di Pasuruan. Saya kenal Levi pernah ditahan sama-sama di Bengkulu. Budi itu teman Levi” akunya.

Kapolda Sumsel menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal kepemilikan senjata api pabrikan tersebut karena misteri belum terungkap apabila masih ada yang buron.

“Keterangan para tersangka yang sudah tertangkap masih berubah-ubah. Seharusnya memang di sikat betul biar jujur,” tegasnya.

Dirinya pun mengakui masih banyak tindakan pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Sumsel. Pihaknya pun akan terus memberantas kejahatan tersebut. “Ya (pelaku dan polisi-red) kuat-kuat an saja,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. # idz

 

 

 

Komentar Anda
Loading...