Satu Malam Gondol Dua Motor dan Empat Sepeda

22
Tiga tersangka dan barang bukti hasil pencurian diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang, Rabu (24/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Dalam semalam, M Rasyid (18), Alexandra (21) dan Erik (17) empat kali beraksi di Perumahan Bukit Raflesia, di Jalan HBR Motik, Kecamatan Sukarame Palembang, Jumat (19/1).

Bahkan dari aksi tersebut, kawanan pelaku yang merupakan tiga bersaudara ini berhasil menggasak empat unit sepeda, dua unit motor dan satu ekor kucing anggora serta sepatu.

Dengan peran masing-masing, modus yang digunakan ketiganya yakni dengan terlebih dahulu mengecek atau melakukan survei di rumah yang akan menjadi sasaran.

Baca Juga:  Curi Ponsel Setelah Berkelahi

Setelah target didapati mereka langsung melakukan aksinya dengan memanjat pagar komplek perumahan dengan mengambil sepeda yang berada di pekarangan rumah, sedangkan sepeda motor mereka mengambil nya dengan kunci letter Y yang sudah dibawa.

“Kalau yang eksekusi aku, Rasyid dan Erik yang bawa. Biasanya kami beraksi dari pukul 2.00 sampai 4.00 pagi,” ujar Alexandra saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (24/1).

Untuk mendapatkan rumah yang akan menjadi sasaran, kawanan pelaku ini sengaja berkeliling dan ketika melihat barang yang dianggap bernilai berada di depan teras rumah, mereka langsung mengeksekusi nya.

Baca Juga:  Ditodong Pistol, Motor Dirampas

Bila akan mengeksekusi motor, mereka menggunakan kunci Y untuk merusak kunci kontak motor. Sedangkan, untuk sepeda atau kucing bahkan sepatu langsung mereka ambil dan dibawa kabur.

“Belum tahu mau dijual kemana, karena memang belum ada orang yang mau membelinya. Makanya masih kami simpan dulu,” ujar Rasyid.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, ketiga tersangka beraksi di satu komplek dengan melakukan pencurian di beberapa rumah di komplek tersebut.

Baca Juga:  Bobol Kantor Desa, Kuras Semua Barang Berharga

“Dalam semalam, mereka ini empat kali beraksi. Dari aksi mereka, berhasil mencuriĀ  empat sepeda, dua motor, kucing anggora, sepatu dan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Marwan menambahkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. # idz

 

Komentar Anda
Loading...