BPK Deadline Laporan Keuangan Pemkot Palembang

14
Acara Entry BPK RI Perwakilan Sumsel di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (22/1).

Palembang, BP — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatera Selatan memberi waktu hingga Maret mendatang untuk menyelesaikan laporan keuangan 2017 Pemerintah Kota Palembang yang hingga kini belum selesai lantaran ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan laporannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa mengatakan, empat OPD yang belum menyelesaikan laporan keuangan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera KP), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Harobin mengatakan, BPK sudah memberikan deadline sampai Maret nanti, hanya saja diharapkan 7 Februari atau lima hari sebelum Walikota Palembang Harnojoyo cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2018, maka laporan tersebut harus sudah ditandatangani.

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu, Rumah Baca Al-Ghazi Gelar Pentas Anak dan Ibu

“Kami deadline empat OPD yang belum selesai melaporkan keuangan 2017 setidaknya besok sore harus selesai. Sebab, sebelum diserahkan ke walikota, laporan tersebut harus direview dulu oleh inspektorat,” katanya, usai acara Entry BPK RI Perwakilan Sumsel di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (22/1).

Menurutnya, semestinya setiap kepala daerah memonitor dan memantau laporan keuangan yang dikerjakan oleh bawahannya baik itu laporan keuangan dan laporan aset. Harobin mengatakan, pegawai Palembang ini dibandingkan pegawai lain di Sumsel sudah banyak diberikan kelebihan. Salah satunya adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga:  Pemkot Palembang Warning Manajemen WED, 15 Januari Sudah Lengkapi Perizinan

“Makanya PNS yang dari luar mau masuk ke Palembang semua. Makanya PNS ini harus lebih kerja keras dibandingkan pegawai non PNSD. Kita selama ini bangga dengan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tapi laporan keuangan ini beda,” ujarnya.

Kepala Sub Auditorat Sumsel II Teguh Prasetyo mengatakan, beberapa dinas yang belum menyampaikan laporannya harus secepatnya. Ada empat SKPD yang masih pihaknya tunggu dan BPK menilai dari kewajaran penilaian. Terutama Dinas PU karena ada ketentuan yang berbeda, sebab berkaitan dengan pekerjaan yang belum selesai.

Baca Juga:  7 Kabupaten di Sumsel Siap Gelar Pilkada

“Misalnya ada proyek belum selesai, itu dijelaskan misalnya tanah bermasalah. Selain itu kuga penilaian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, misalnya di Disdik ada dana BOS harus jelas pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Dikatakannya, pemerintah kota menargetkan menyerahkan laporan keuangannya pada 7 Februari mendatang. Maka pihaknya pun akan melakukan audit selama 60 hari kedepan. “Ini kan sudah Januari, harusnya sudah tidak ada lagi penggunaan anggaran 2017, ini bisa bahaya, makanya harus sudah dilaporkan,” jelasnya. #pit

Komentar Anda
Loading...