Jambret Haus Miras Terjebak di Gang Buntu

20
Dua pelaku jambret dan barang bukti diamankan di Mapolsek IB I Palembang, Jumat (19/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Sehi Pranata (20) dan Apreli Muzakir (15) tak bisa kabur usai melancarkan aksi jambret karena terjebak di gang buntu depan SPBU Jalan Merdeka Palembang, Kamis (18/1).

Bahkan, sebelum diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kedua pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.

Saat ditemui di Polsek IB I Palembang, tersangka Sehi mengaku, niat menjambret timbul secara spontan saat mereka tengah jalan-jalan mengendarai sepeda motor Honda Sonic BG 5952 DAA dan melihat korban sedang bermain ponsel di pinggir jalan.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin

“Lihat korban kami langsung berinisiatif menjambretnya. Itu yang kedua kali, karena yang pertama menjambret di Sudirman gagal. Jadi kami berpikir menjambret lagi. Sudah sering jambret, tapi kebanyakan gagalnya,” ujar Sehi, Jumat (19/1).

Menurut remaja putus sekolah yang tinggal di kawasan KM 7, Kecamatan Sukarame Palembang ini, saat itu ia dan Apreli kekurangan uang untuk membeli rokok dan minuman keras sehingga nekat melakukan aksi jambret.

Saat melihat calon mangsanya, Sehi yang bertugas mengemudikan sepeda motor langsung memepet korban dan dengan sigap Apreli melaksanakan tugasnya menarik ponsel dari tangan korban, lalu kabur.

Baca Juga:  Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Jatanras Dalam Kasus Penjambretan

“Uangnya biasa untuk beli rokok dan minuman. Meski sudah diberi uang jajan sama orangtua, itu kurang untuk beli miras. Makanya kami inisiatif untuk jambret,” ujar Apreli.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni menuturkan, kedua pelaku diamankan oleh anggota yang sedang melakukan patroli mendapat informasi dari warga, bila ada pelaku jambret yang baru saja kabur.

Baca Juga:  Terlibat Jambret, Edo Susul Temannya Masuk Penjara

Dari hasil pengejaran, keduanya berhasil diamankan setelah masuk ke jalan buntu. “Meski satu pelaku masih di bawah umur, tapi proses hukum tetap berjalan dan memang akan ada perbedaan penanganan hukumnya,” kata Kapolsek.

Masnoni menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap tindak pidana lain yang diduga melibatkan para pelaku,” tambahnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...