2 Kg Shabu dan 9.000 Permen Ekstasi Gagal Disalurkan
Banyuasin, BP–Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin menggagalkan pengiriman 2 kg shabu dan 9.000 butir pil ekstasi berbentuk permen tokoh animasi yang diduga berasal dari Cina yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia.
Barang haram bernilai Rp2,7 miliar yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumsel itu diamankan dari dalam tas ransel tersangka Ikhsan (35) Dumai, Riau, saat bus antar Provinsi yang ditumpangi nya melintas di depan SPBU Desa Mainan, KM19, Kabupaten Banyuasin, Jumat (5/1).
Berdasarkan data diperoleh, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang diduga merupakan jaringan internasional.
Setelah mendapatkan informasi tersebut selama 10 hari terakhir polisi melakukan razia dengan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Kemudian setelah mengamankan tersangka Ikhsan, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Rimbo Lasmono (39) di depan Asrama Haji Palembang.
Diduga warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini merupakan pemesan barang haram tersebut dan memang telah menunggu tersangka Ikhsan yang bertugas mengantarkan ke Palembang.
Bahkan, karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas ke tersangka dengan satu tembakan.
“Barang bukti ekstasi yang diamankan kali ini tergolong jenis baru. Biasanya ekstasi berbentuk pil, tapi kali ini seperti permen yang berbentuk tokoh animasi kartun,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa (9/1).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yudhi melanjutkan, tersangka Rimbo mengaku, sejumlah barang bukti shabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Banyuasin-Palembang dan sekitarnya.
“Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dan informasinya barang bukti ini dikirim dari Cina serta masuk ke Malaysia lalu dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat,” jelasnya.
Dirinya memaparkan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan 9.000 butir ekstasi, terdiri dari 1.000 butir warna hijau, 3.500 butir warna pink dan 4.500 warna kuning.
Serta atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. # mew