Alex Jual Shabu Dalam Nasi Bungkus

Palembang, BP–Guna mengelabui petugas dalam melancarkan aksinya memasarkan narkoba, Alexander (38) menjual narkoba jenis shabu-shabu dengan modus memasukannya ke dalam nasi bungkus.
Pembeli yang memesan shabu-shabu dari Alexander, akan diberikan nasi bungkus yang berisikan sabu-sabu sesuai pesanan pembeli.
Tersangka Alex mengaku sudah setahun dirinya melancarkan modus tersebut. “Uangnya untuk tambahan sehari-hari. Memang sabu itu saya masukan ke dalam nasi bungkus,” ujarnya saat gelar perkara, Jumat (17/11).
Tersangka Alexander ditangka petugas di Halte TM Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (4/11) malam.
Ketika itu, Alexander hendak mengantarkan pesanan pembelinya yakni shabu-shabu seberat 2,25 gram yang dimasukannya ke dalam nasi bungkus. Sabu-sabu dibeli Alexander seharga Rp2,5 juta dan dijualnya kembali dengan harga Rp3 juta.
“Saya tidak tahu ada polisi di dalam halte. Memang pesanan ini mau saya berikan kepada yang mau beli. Saya kira sudah aman di dalam nasi bungkus, tapi masih ketahuan oleh polisi,” ujar pria yang bekerja sebagai buruh harian ini.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Rio mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Alexnder berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laporan memberikan informasi bahwa ada transaksi narkoba di lokasi. Petugas un langsung melakukan penyelidikan dan informasi ternyata benar.
“Nasi bungkus berisi shabu-shabu itu semat dibuang tersangka. Saat diperiksa, ternyata nasi bungkus memang benar berisi shabu-shabu. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. #idz