OPD Pemkot Palembang Saling Lempar

19
BP/PITRI
Suasana anggota DPRD Kota Palembang beserta beberapa instansi Pemkot Palembang dan pihak PT Indo Citra Mandiri (ICM) selaku pembangun Hotel Ibis saat melakukan sidak untuk yang kesekian kalinya atas pembangunan Hotel Ibis Palembang, Senin (23/10). BP/PITRI

Palembang, BP

Terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis seperti hasil sidak DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu belum ada progres apapun justru masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis terkesan saling lempar.Bahkan soal gambar kontruksi saja Dishub menunggu dari Dinas PU-PR.Sementara Dinas PU-PR menunggu dari Dishub Kota Palembang.
Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang, Saiful Bay mengungkapkan, pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi apapun karena masih menghimpun dari OPD tekhnis lainnya sebab persoalan ini sangat terkait dengan dinas tekhnis lainnya.Seperti pelanggaran lantai basement 1 yang sudah di skat seyogyanya untuk lahan parkir.Pihaknya sendiri berupa perbaikan kerusakan fasilitas umum,(fasum) yang dinilai belum maksimal.
Disinggung mengenai pencabutan Izin IMB Hotel Ibis, pihaknya menunggu OPD terkait. Dia menegaskan, saat ini sudah distop pembangunan. “Persoalan pencabutan IMB Hotel Ibis ini jangan sampai ber imbas ke ranah hukum,” katanya, Selasa (24/10).
Sedangkan Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi terbaru terkait kekurangan lahan parkir,berkas sudah dinaikkan ke kepala dinas,secepatnya akan diterbitkan dan disampaikan ke Dinas PM-PTSP.”Segera kita terbitkan kalau sudah ditanda tangan Kepala Dinas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Keselamatan Dishub Kota Palembang,Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu gambar kontruksi yang sudah disyahkan Dinas PU-PR karena lokasi lahan parkir harus disesuaikan dengan bangunan gedung sehingga baru dikeluarkan rekomendasi andalalin.”Kita belum bisa proses rekomendasi Andalalin karena gambar yang disyahkan belum diterima”,katanya.
Kepala Dinas DLHK Kota Palembang Faizal AR mengatakan,  pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi karena rekomendasi UKL/UPL sudah dilaksanakan pengembang dengan membuat lobang-lobang bagian bawah untuk saluran pembuangan limbah.
Selanjutnya,tugasnya setelah hotel beroperasi.”Apa rekomendasi DLHK sudah dipenuhi atau belum termasuk pembuatan taman,” katanya.
Terpisah,Komisi III DPRD Kota Palembang mendeadline OPD tekhnis Pemkot Palembang untuk mencabut IMB Hotel Ibis hingga Jum’at,(27/10).Seiring belum adanya progres pencabutan hingga saat ini pasca sidak DPRD Kota Palembang jika masih belum dicabut maka akan ada langkah selanjutnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang H Firmansyah Hadi mengatakan,  harus seperti apa lagi pihaknya menyelesaikan persoalan masyarakat ini jika setiap kesepakatan tidak pernah dipatuhi Pemkot Palembang.
Padahal saat sidak dilapangan sudah dilihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang dengan sengaja tapi tetap saja tidak ada tindakan konkrit yang dilakukan,sudah tidak ada lagi alasan apapun IMB Hotel Ibis harus dicabut karena pelanggarannya sudah masif.
“Kita deadline sampai Jum’at mendatang jika belum dilakukan pencabutan maka kita akan lakukan langkah selanjutnya”, kata Firmansyah Hadi.#pit/osk

Komentar Anda
Loading...