Revisi IMB Hotel Ibis Ditolak DPRD Palembang

37
BP/IST
Suasana rapat bersama Dinas PU PR, DPM-PTSP, DLHK, Satpol PP dan dinas terkait lainnya bersama Komisi I DPRD Palembang, diruang rapat Komisi I, DPRD Palembang, Selasa (17/10).

#Ditutup Ke Tiga Kali

Palembang,BP
DPRD Kota Palembang menolak istilah kata revisi IMB jika ada proses pelanggaran tekhnis yang dilakukan pengembang atau kontraktor sehingga IMB Hotel Ibis harus dibekukan dan mengajukan permohonan baru.
Anggota Komisi I, DPRD Palembang, Antoni Yuzar menegaskan, persoalan pelanggaran yang dilakukan Hotel Ibis tidak bisa hanya melakukan revisi IMB. Tapi harus membuat permohonan izin baru. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 1 huruf C. Jika, bangunan menyalahi dan tidak sesuai aturan harus buat izin baru. Tidak ada istilah revisi,”katanya, saat rapat bersama Dinas PU PR, DPM-PTSP, DLHK, Satpol PP dan dinas terkait lainnya, diruang rapat Komisi I, DPRD Palembang, Selasa (17/10).
Politisi PKB ini melihat, persoalan pembangunan Hotel Ibis milik PT Thamrin Group ini sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran. Namun, yang menjadi soal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang seoalah takut menindaknya, padahal jika bangunan yang melanggar aturan harus diberikan sangsi, administratif, denda bahkan pidana, hingga pencabutan izin.
“Jangan takut berikan sangsi. Karena itu sesuai aturan. Karena Opd sendiri yang melapor ada pelanggaran dalam pembangunan Hotel Ibis ini. Saya bingung kenapa IMB bisa keluar, padahal tidak sesuai kenyataan, banyak kebohongan didalamnya,” katanya.
Anggota Komisi I, DPRD Palembang lainnya, Misobah HM Sahil mengatakan, kalau Perda dibuat untuk dilanggar dan tidak ada sangsi. Untuk apa dibuat Perda.
“Sesuai Perda tidak bisa revisi. Harus buat baru. Tegakkan aturan,”katanya. Anggota Komisi I, DPRD Palembang lainnya, Fauzi Achmad mengatakan, surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Hotel Ibis yang diketahui oleh Notaris tidak berkekuatan hukum. “Surat Pernyataan dari Thamrin Group sangat sumir dan tidak masuk ranah hukum, “katanya.
Ketua Komisi I, DPRD Palembang Endang Larasati Lelasari mengatakan, pihaknya menunggu sampai 19 Oktober 2017 agar Dinas PU-TR mengeluarkan SP 3 untuk Hotel Ibis, sebagai dasar untuk pencabutan IMB.
“Sekarang distop. Kami minta Satpol PP untuk standby dilokasi bangunan, untuk memastikan tidak ada aktivitas lagi,” katanya.#pit/osk

Baca Juga:  KPK Awasi Sumsel 24 Jam

 

 

Komentar Anda
Loading...