Sebagian Karyawan Hotel Sandjaja Sebagian Masuk Masa Pensiun

37
BP/IST
Kuasa Hukum Hotel Sandjaja Hendra Jaya SH MH

Palembang, BP

Kuasa Hukum Hotel Sandjaja Hendra Jaya SH MH mengatakan, persoalan PHK sudah mulai diketahui para karyawan sejak awal Januari 2017 karena sebagian sudah masuk masa pensiun.
“Karena keuangan Hotel Sanjaya belum memungkinkan maka permintaan PHK karyawan tidak ditanggapi.Baru sekitar September 2017 para karyawan dipanggil sebanyak 60 untuk dimediasi soal PHK dan pesangon yang mana satu karyawan dapat 1 kali pesangon.Dari 60 karyawan hanya 23 sementara 37 karyawan belum menerima,” katanya, Senin (16/10).
Dijelaskannya,dari 23 karyawan yang terima pesangon masing-masing Rp 50-Rp 70 juta per orang dan itu dibayar secara tunai sejak karyawan dinyatakan berhenti sejak tanggal 1 September 2017.
Mengenai sisa karyawan 37 yang belum menerima dilakukan mediasi lagi di Disnaker Kota Palembang dan menemui kata sepakat.Karena karyawan tetap menuntut dibayar 2 kali pesangon sementara pihak Sanjaya hanya menyanggupi 1 kali pesangon.
“Sanjaya sudah ber i’tikad baik hanya saja belum disepakati dengan karyawan,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...