Beri Waktu Dua Pekan Revisi IMB Delta Spa

68
Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Endang Larasati Lailasari.

Palembang, BP — Komisi I DPRD Kota Palembang memberikan batas waktu revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Delta Spa selama dua pekan kedepan. Sebab, penyalahgunaan penggabungan bangunan ruko empat menjadi satu gedung tersebut telah menyalahi perizinan.

Delta Spa yang berada di bangunan ruko Nlok B Nomor 10, 11, 23 dan 24, Komplek Taman Haran, RT 14 RW 04, Kelurahan Duku, Jalan Dr M Isa/Letnan A Rozak, Kecamatan Ilir Timur III, melakukan renovasi bangunan yang membuat warga sekitar merasa tidak nyaman. Terutama Delta Spa belum memiliki revisi IMB.

Baca Juga:  Herman Deru Dominasi Pemilih Prabowo-Gibran

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Endang Larasati Lailasari mengatakan, secepatnya melakukan revisi IMB dan melengkapi salah satu syaratnya, yakni memiliki izin tetangga. Hanya saja, saat ini dari empat tetangga yang berdekatan, ada satu yang tidak memberi izin.

“Kita beri izin selama dua minggu kedepan untuk proses revisi, saat ini kita masih beri kelonggaran mereka untuk beroperasi,” katanya, Senin (9/10).

Ia mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Palembang untuk memediasi Delta Spa dan masyarakat sekitar. Sementara saat ini Ketua RT sekitar itu masih belum tanda tangan persetujuan sebab ada salah satu warga yang belum setuju. “Karena proses izin harus dari tetangga dulu maka RT itu belum mau tanda tangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Tengah Hujan Deras, Forkopimda Sumsel Gelar Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan

Endang mengatakan, pihaknya tidak menghambat adanya pembangunan di Palembang, tetapi pengembang harus tetap mengikuti semua aturan yang berlaku.

Lurah Duku, Rostati mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini revisi belum juga dilakukan. “Untuk penindakan selanjutnya itu kewenangan yang berwenang instansi terkait,” ujarnya.

Rostati mengatakan, ia siap menadatangani izin revisi IMB Delta Spa, jika warga sekitar sudah menandatangani. Menurutnya, ia tidak berniat menghalang-halangi proses perizinan, yang terpenting keluhan warga selama ini dapat tertampung.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta  PDAM Tirta Musi Lakukan Pemerataan Air Hingga Level Bawah di Palembang

Sementara itu Manager Operasional Delta Spa, Ilham, mengakui belum adanya proses revisi IMB yang pihaknya lakukan. “Ya belum, karena masih ada ketersinggungan antara tetangga disana, ada yang tidak setuju,” katanya. #pit.

Komentar Anda
Loading...