Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Sumsel

86
Tim Advokat Palembang usai melaporkan Nikita Mirzani di Mapolda Sumsel, Selasa (3/10).

Palembang, BP–Selebriti Nikita Mirzani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel oleh sejumlah pengacara di Palembang yang tergabung dalam Advokat Al Islam NKRI Sumsel atas tuduhan ujaran kebencian, Selasa (3/10).

Usai melapor, Yogi Vitagora didampingi Ketua DPD Advokat Al Islam NKRI Dody Yuspika mengatakan, cuitan Nikita di akun Twitter nya dianggap tidak layak dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

“Hari ini (kemarin-red) kami melaporkan artis Nikita Mirzani atas cuitan di media sosial yang mengatakan ‘film G 30S PKI tidak seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya pasti lebih seru’. Pernyataan ini yang kami laporkan,” kata Yogi.

Baca Juga:  Selain Mall, Masuk Mako Ditlantas Polda Sumsel Wajib Scan QR Code PeduliLindungi 

Ia menambahkan, perlu digarisbawahi Panglima TNI tidak hanya milik TNI tetapi juga milik semua rakyat Indonesia. Menurutnya apa yang telah dilakukan Nikita bentuk penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dan melanggar Pasal 156 KUHP.

“Ini juga pelajaran bagi kita semua untuk bijak dalam menggunakan medsos agar tidak menimbulkan kegaduhan. Terlepas dari akun itu milik Nikita atau bukan, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk bisa mengungkapnya dan memproses laporan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Warga Binaan Pemasyarakatan

Laporan Advokat Al Islam NKRI diterima SPK Polda Sumsel dalam nomor LPB/669/X/2017/SPKT. Pelapor Yogi Vitagora melaporkan artis Nikita Mirzani dalam dugaan perkara menyatakan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia di muka umum dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo berujar, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya laporan tersebut.

Baca Juga:  Aksi Kawanan Begal Merajalela

“Saya belum dapat laporan dari SPKT dan saya koordinasi ke Reserse juga belum ada. Nanti saya cek,” ujarnya. # idz

 

Komentar Anda
Loading...