Dihadang Warga, Pengukuran Tanah di Sematang Borang Batal

172
Kehadiran Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang luas lahan mencapai 405 hektar di Kelurahan Sri Mulya dan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Kamis (14/9), mendapat tentangan warga. (BP/IST)

# Nyaris Ricuh

Palembang, BP–Kehadiran Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang luas lahan mencapai 405 hektar di Kelurahan Sri Mulya dan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Kamis (14/9), mendapat tentangan warga.

Ribuan warga, terutama ibu-ibu, menghalangi petugas BPN untuk mengukur luas lahan yang diklaim oleh Kms H Halim.
Suasana nyaris ricuh setelah pihak Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo menyampaikan untuk menerobos barisan warga yang menolak pengukuran oleh BPN.

“Apa yang kami lakukan untuk kepentingan penyelidikan, jadi kami akan tetap maju dan lakukan pengukuran,” katanya di hadapan warga.

Berdasarkan pantauan, meski didampingi puluhan petugas keamanan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Polresta Palembang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), warga tetap tidak gentar.

Baca Juga:  Warga Desa Setia Marga Peringati 40 Tahun Hari Transmigrasi

Instruksi dari Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo dan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono agar warga tidak menghalangi tugas BPN tampak diabaikan.

“Tolong jangan halangi tugas BPN. Mereka hanya akan mengukur ulang. Jika hak kalian maka akan tetap menjadi milik kalian. BPN hanya menjalankan perintah kepolisian dan bagi yang menghalangi akan kami tangkap,” kata Kapolresta.

“Sekali lagi kami ulangi ini hanya pengukuran ulang. Gunanya agar menjadi jelas. Bukan merampas hak warga,”katanya.
Warga yang merasa memiliki hak atas tanah mereka tidak membiarkan petugas mengukur lahan. Dimana terdapat 8.000 Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di dua Kelurahan.

“Kami akan tetap disini. Sampai Kalian (Polisi dan Petugas BPN) pergi,” kata salah satu warga.
Salah satu warga , Drs. Erwin Ermajid menyampaikan, apa yang akan dilakukan hari ini oleh pihak BPN dikawal dengan pengawalan pihak kepolisian, dusinyalir bagian dari pemaksaan untuk penguasaan lahan.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Fasilitasi Sengketa Lahan Warga PT TOP Dengan Aman Astra

Karena, sebetulnya pemerintah kota sudah punya data, bahkan jika dari pihak BPN ingin data sampai ke ada yang memiliki sertifikat pun ada.

“Jadi jangan pengukuran dijadikan alasan pihak kepolisian untuk memaksakan diri. Kenapa jika masyarakat yang meminta tidak pernah dipenuhi, sepertu ada masyarakat yang ingin meningkatkan status lahan,” katanya.

Erwin menyampaikan, pihaknya sampai kapanpun menolak pengukuran yang akan dilakukan pihak kepolisian dengan alasan apa pun. Karena, bagi masyarakat, apa yang akan dilakukan pihak BPN, adalah upaya untuk menguasai lahan milik 8.000 an lebih masyarakat di dua kelurahan tersebut.

Baca Juga:  Sengketa Lahan, Warga Lubuk Lancang Portal Jalan

“Jadi kami mohon kepada pihak kepolisian, apa yang dilakukan warga adalah upaya mempertahankan hak mereka,” katanya.
Hingga pukul, 12.30 siang, ribuan warga tetap tidak beranjak dari lokasi dan menghalangi petugas untuk mengkur lahan.
Setelah berdialog dengan warga dan mempertimbangkan banyak hal, akhirnya pengukuran tanah yang diklaim oleh pihak Haji Halim akhirnya dibatalkan.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, dengan klaim tanah yang dilakukan oleh Haji Halim, warga diminta untuk datang ke Polda Sumsel melaporkan atas kepemilikan tanah tersebut disertai dengat surat surat yang lengkap.#osk

Komentar Anda
Loading...