Sengketa Lahan, Warga Lubuk Lancang Portal Jalan

46

Banyuasin, BP

Puluhan warga desa Lubuk Lancang, memportal jalan menuju PT Lubuk Lancang Kuning (LLK), Senin (17/3), sekitar pukul 13.00. Tindakan warga lantaran ganti rugi lahan tak kunjung diselesaikan PT LKK sejak puluhan tahun lalu.

Akibat dari pemortalan tersebut, kendaraan roda empat dari PT LLK yang hendak lewat mengambil hasil karet tidak dapat melintas.
Wasnar (61), warga Dusun V, Lubuk Lancang, salah seorang pemilik lahan yang bersengketa  dengan PT Lubuk Lancang Kuning ini mengatakan, permasalahan gant rugi itu telah terjadi seak 1985 lalu dan belum ada titik temu.

Baca Juga:  Usai Lebaran, 30 Pasutri Gugat Cerai

“Kami punya tanah 1.300 m X 6 m, minta ganti rugi Rp 200 ribu permeter, sementara pihak perusahaan hanya mau mengganti Rp 15 ribu permeter, itu sangat tidak sesuai,” keluhnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Iksan melalui Kasat Reskrim AKP Efendi Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, hal itu terjadi dikarenakan belum terselesaikannya masalah ganti rugi lahan antara warga dengan PT LLK. ”Padahal sudah tiga kali mediasi, namun tidak ada titik temu,”bebernya.

Baca Juga:  Warga Tegal Binangun Tolak Jadi Warga Banyuasin

Sementara itu Senen Har, Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal ini.

”Kita juga sudah fasilitasi dan mediasi-kan untuk persoalan harga tanah di wilayah tersebut. Namun sayangnya, warga meminta harga yang lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan yaitu Rp 10 ribu/meter.”Jadi kami meminta kepada pihak-pihak yang terkait, untuk menyelesaikan hal tersebut,” tukasnya. #mew

Komentar Anda
Loading...